parboaboa

Tak Ingin Berlama-Lama, Permintaan Anak Nia Daniaty Ditolak

Sondang | Hukum | 15-11-2021

Tak Ingin Berlama-Lama, Permintaan Anak Nia Daniaty Ditolak

PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak pengajuan penangguhan penahanan tersebut

"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Tubagus menerangkan ada tiga poin terkait alasan subjektif ini yakni, potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri. Atas dasar itu, penahanan tetap dilakukan terhadap Olivia.

"Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," ucap Tubagus.

Tubagus juga mengungkapkan bahwa alasan penyidik menahan Olivia adalah untuk mempermudah proses penyidikan.

"Kenapa ditahan, untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, sejak 11 November 2021.

"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade saat dihubungi, Kamis malam, 11 November.

Ade menerangkan, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Editor : -

Tag : #anak nia daniaty    #olivia nathania    #penipuan seleksi cpns    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU