parboaboa

Perkosa Cucu Kandung, Kakek Ancam Akan Aniaya Jika Menolak

sondang | Daerah | 04-09-2021

ilustrasi

PARBOABOA, Palembang – Polis meringkus seorang pria berinisial SI (61) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus pencabulan. Pria itu ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara pada Sabtu (4/9).

Acep mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya pada Selasa (31/8) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Pelaku sengaja datang ke rumah korban dengan niat buruknya tersebut.

"Korban ini tinggal di kontrakan, tidak satu rumah dengan pelaku. Pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Acep.

Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun kejadian pemerkosaan tersebut. Jika hal itu dilakukan, pelaku mengancam akan menganiaya korban.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'awas kalau kamu kasih tahu ke orang lain, kutangani kamu” ucap pelaku.

Karena ketakutan, saat itu korban pun hanya diam saja.

Aksi bejat pelaku ternyata diketahui oleh dua orang saksi. Keduanya pun mengajak warga sekitar untuk menggerebek tersangka. Kemudian dia diserahkan ke Polsek Pulau Beringin dan diteruskan ke Unit PPA tanpa perlawanan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU