Mei | Pendidikan | 22-06-2022
PARBOABOA - Tahukah kamu? Haji adalah rukun islam yang kelima dan hukumnya wajib untuk di laksanakan bagi mereka umat muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansialnya.
Dalam bahasa Arab, kata haji sendiri mengandung makna “al-qashdu”, yang jika di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia memiliki artian “menyengaja” atau” mengunjungi” sesuatu yang sifatnya suci.
Namun secara istilah, haji adalah sebuah ibadah yang sengaja dilakukan di kota Mekah untuk melakukan berbagai amalan yang tercantum dalam syariat agama Islam.
Pelaksanaan dari ibadah haji juga dilaksanakan saat waktu tertentu saja, yakni pada awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah.
Biasanya, pelaksanaan ibadah ini juga akan mempertimbangkan keputusan dari Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani yang dijabarkan dalam kitab yang berjudul Nihayah al-Zain, al-Haromain :
“Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."
Dilansir dari sebuah buku yang berjudul “Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin”, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, syarat wajib haji terdiri dari :
Tidak hanya syarat wajib haji saja yang harus dipenuhi dalam melakukan Ibadah yang satu ini, melainkan juga rukun dan wajib haji juga tak luput dari perhatian calon haji. Lantas, apa perbedaan dari rukun dan wajib haji?
Menurut sebuah buku yang berjudul “ Anda Bertanya Ustadz Menjawab” yang diterbikan oleh Kawan Pustaka, rukun haji merupakan segala bentuk amalan dan juga kegiatan yang harus dilaksanakan sepanjang melaksanakan ibadah haji.
Jika sampai terdapat satu amalan saja yang tidak dikerjakan, maka ibadah haji yang dilakukan akan terhitung tidak sah.
Para ulama fikih menetapkan ada 6 rukun haji yang harus dilaksanakan sepanjang menjalankan ibadah ini, yakni sebagai berikut.
Nah, tata pelaksanaan dari rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurut dan tidak boleh sampai dilakukan secara random apalagi sampai tertinggal.
Berbeda dengan rukun haji yang pada hakikatnya memang hal yang wajib untuk dilakukan selama pelaksanaan ibadah, wajib haji merupakan segala bentuk amalan atau kegiatanya yang dapat dikerjakan selama menjalankan ibadah haji
Apabila terdapat salah satu bentuk amalan yang tidak dapat dikerjakan, maka calon haji akan wajib menggantinya dengan sebuah dam (denda).
Berikut ini merupakan hal-hal yang masuk kedalam wajib haji menurut para ulama.
Editor : -
Tag : #pendidikan islam #haji #pendidikan #ibadah haji #hari raya haji