parboaboa

Peraturan Baru, Mulai 26 Juli Waktu Makan di Restoran Hanya Boleh 30 Menit

sondang | Kesehatan | 24-07-2021

ilustrasi

PARBOABOA,Jakarta - Pada awalnya, PPKM Darurat Jawa-Bali 2021 hanya diberlakukan 3 sampai 20 Juli. Setelah melihat kondisi dan indikator yang ada, pemerintah memutuskan untuk diperpanjang, dengan menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Pemerintah menyebutkan, secara perlahan relaksasi akan mulai dilakukan pada 26 Juli mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi, sehubungan dengan rencana pembukaan pengetatan secara bertahap, maka ada perubahan aturan.

Contohnya seperti aturan untuk tempat makan atau restoran yang sebelumnya hanya boleh take away dan delivery, rencananya mulai diperbolehkan untuk makan di tempat.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung hanya 30 menit,” ujar Presiden Joko Widodo, dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (23/7/2021).

Sementara untuk toko kebutuhan makanan dan pokok sehari-hari, seperti yang di pasar tradisional boleh beroperasional sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung maksimalnya 50 persen.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ucap Presiden Joko Widodo.

Editor : -

Tag : #covid19    #nasional    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU