parboaboa

Peracik Miras Oplosan di Pandeglan Tewaskan Tiga Temannya

Sondang | Hukum | 17-09-2021

ilustrasi

PARBOABOA, Pandeglan - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua pelaku peracik miras oplosan yang menewaskan tiga temannya beberapa waktu lalu. Kedua pelaku berinisial DK (25), DAN AS (23) dan ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Purwaraja, Menes, Pandeglang pada Rabu (15/9) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut.

Dari keterangan pelaku, awalnya mereka membeli lima liter alkohol dengan kadar 70% dari toko online dan dicampurkan dengan campuran Coca-Cola, bubuk Nutrisari, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di TKP.

Minuman tersebut membuat tiga orang tewas yang masih di bawah umur dan seorang wanita belia. Terdapat 3 orang korban tewas, saat pesta miras oplosan yang digelar 20 orang pemuda.

Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol kosong berbagai ukuran, 2 buah teko plastik, 1 buah gelas, 2 unit Handphone, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan dan 1 buah Jerigen.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 204 dan Pasal 76 undang-undang nomor 36 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun kurungan penjara.

Editor : -

Tag : #hukum    #miras oplosan    #pandeglan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU