parboaboa

Penyeludupan Benur di Palembang Berhasil Digagalkan TNI AL

rini | Hukum | 06-08-2021

Benur batal diseludukan dari Banyuasin, Sumatera Selatan

PARBOABOA, Sumatera Selatan - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster. Benur-benur itu diamankan dari sebuah pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (5/8).

Sebanyak 55 ribu benih lobster yang dikemas dalam 12 boks yang diangkut dalam sebuah mobil pick-up diamankan dari para pelaku penyeludupan. Dua orang pelaku juga berhasil diamankan.

 “Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari 8 Miliar rupiah," Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari , Kamis, 5 Agustus 2021.

Para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lanal Palembang menyerahkan kasus penyelundupan lobster itu kepada kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk proses penyelidikan.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Abdul Rasyid K mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang. Penggagalan penyelundupan benur merupakan indikator kinerja Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.

“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya” pungkas Pangkoarmada I, mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono.

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU