parboaboa

Penyeludupan Benih Lobster Digagalkan Kepolisiian

rini | Hukum | 13-07-2021

Penyeludupan Benih Lobster Digagalkan Kepolisiian

Penyeludupan benih  lobster di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara berhasil digagalkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok. 

Sebelumnya pada Minggu (11/7) terlihat dua mobil sedang melakukan aktivitas mencurigakan. 

Polisi kemudian menggeledah ke dua mobil tersebut dan menemukan 11 boks styrofoam yang berisi benih lobster. Dari penggeledahan ini 3 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari ketiga pelaku polisi menyita 11 boks styrofoam berisi benih lobster, 2 unit mobil beserta STNK dan 12 boks fiber serta uang senilai Rp 1,65 juta. 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ke tiga tersangka berangkat dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Mereka mencari lokasi sepi untuk memindahkan 11 dus berisi benih lobster ke mobil angkut lain yang akan menyebrang menuju Lampung, Sebelum dikirim ke Vietnam. 

"Sekira pukul 01.05 WIB didapati 2 unit kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah styrofoam dari mobil satu ke mobil lainnya,"  ungkap Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana pada  Selasa (13/7/2021). 

Dari penangkapan ini diamankan 61.398 benih lobster, yang bernilai sekitar Rp. 6,1 milliar. Nantinya benih lobster yang disita akan dilepaskan ke habitatnya. 

Kemudian ketiga tersangka akan dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No.11 tahun 2020 atas perubahan UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. 


Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU