parboaboa

Penyekatan PPKM Darurat Di Medan Bertambah Menjadi 31 Titik

maraden | Daerah | 17-07-2021

Polisi melakukan penyekatan di 31 ruas jalan kota Medan

Lokasi penyekatan terkait masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, Sumatera Utara diperluas dengan menambah jumlah posko penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 31 titik dari sebelumnya yang hanya 17 titik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Hadi menjelaskan, tujuan penyekatan agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan tetap berada di rumah. Penyekatan ini dilakukan berrtujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jumat (16/7/2021).

"Penyekatan di 31 titik ini dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga 00.00 WIB," kata Hadi.

Adapun 31 titik tersebut yakni :

1. Jalan Seputaran Lapangan Merdeka

2. Jalan Zainul Airifin sampai ke Sun Plaza

3. Jalan Dr Mansur

4. Jalan Setia Budi

5. Jalan Ringroad

6. Jalan Kapten Muslim dari Setia Luhur sampai lampu merah

7. Jalan T.Amir Hamzah

8. Jalan Adam Malik

9. Jalan Pandu

10. Jalan Halat

11. Jalan HM Joni

12. Jalan Sisingamangaraja seputaran Simpang Limun

13. Jalan Brigjen Katamso

14. Jalan Pemuda

15. Jalan Sakti Lubis

16. Jalan STM

17. Jalan Misbah

18. Jalan Hasanuddin

19. Jalan Multatuli

20. Jalan Jamin Ginting Simpang Patimura sampai Fly Over

21. Jalan Karya Wisata

22. Persimpangan Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol

24. Jalan Diponegoro simpang Jalan T.Zainul Arifin

25. Jalan HM.Yamin simpang Jalan Merak Jingga

26. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

27. Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah

28. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan

29. Jalan Letjend Jamin Ginting simpang Kampus USU

30. Jalan SM.Raja simpang Indogrosir

31. Jalan HM.Yamin simpang Aksara

Hadi menambahkan, untuk grafik jumlah kendaraan yang melintas pada 13 Juli 2021 tercatat sebanyak 26.495. Jumlah itu menurun dari pada 14 Juli 2021 sebanyak 20.561. Pembatasan mobilitas masyarakat ini berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin dan selesai saat PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

Para petugas tetap mengedepankan upaya humanis dan persuasif dalam kegiatan penyekatan dan pengalihan lalu lintas tersebut.

Dalam pemberlakuan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, pihak kepolisian berkoordinasi dengan aparat TNI dan satgas dari Pemerintah Kota Medan.

Menurutnya Hadi , tingkat pergerakan dan mobilitas masyarakat Kota Medan hingga hari ke 5 penerapan PPKM darurat mengalami penurunan.

"Menurunnya jumlah molitas masyarakat dan kendaraan dikarenakan sosialisasi yang dilakukan secara masif dan humanis oleh segenap satgas  dari TNI Polri dan Pol PP, selain itu upaya juga dilakukan penyekatan di sejumlah pos baik dari luar kota maupun dalam Kota Medan Sehingga mobilisasi masyarakat dapt terkontrol," tukasnya.

Editor : -

Tag : #hukum    #metropolitan    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU