parboaboa

Terapkan Aturan Baru, Penumpang KAI Sumut Turun 35% dalam Sepekan

Sari | Daerah | 26-07-2022

Penumpang KAI Sumut Turun 35% dalam Sepekan (suarasumut.id)

PARBOABOA, Medan – Sejak meningkatnya kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir, pemerintah mulai memperketat aturan perjalanan untuk sejumlah moda transportasi. Termasuk aturan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Peraturan baru naik kereta api telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut, bahwa peraturan baru naik kereta api 2022 berlaku efektif sejak tanggal 17 Juli 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) telah menjalankan kebijakan pemerintah terkait keharusan melakukan uji Covid-19 pada penumpang yang belum divaksin booster.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, peraturan sudah diberlakukan sesuai dengan tanggal aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, terjadi penurunan penumpang pasca diterapkannya aturan tersebut.

"Peraturan tetap diberlakukan sejak 17 Juli, meski dampaknya terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli, " ujarnya, Senin (26/7/2022).

Mahendro mencatat terjadi penurunan penumpang sebesar 35% untuk KA antar kota, yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli, penurunan terjadi selama sepekan (17 – 24 Juli 2022).

Jumlah Penumpang KAI sebelum SE diberlakukan (10 – 16 Juli 2022) untuk KA Sribilah mencapai 7.454 dan untuk KA Putri Deli mencapai 20.260 penumpang.

Namun, sejak aturan baru naik kereta api 2022 diberlakukan (17 – 24 Juli 2022) terdapat penurunan, untuk KA Sribilah menjadi 4.931, sedangkan untuk KA Putri Deli menjadi 12.258.

Walaupun terjadi penurunan jumlah penumpang, Mahendro menegaskan tetap akan konsisten menerapkan aturan tersebut.

"Peraturan tetap diberlakukan sejak 17 Juli meski dampaknya terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli, " katanya.

Mahendro mengatakan, pihaknya hanya akan melayani penumpang yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi pemerintah, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak dapat melanjutkan perjalanan dengan KAI.

Editor : -

Tag : #KAI Sumut    #aturan baru naik KAI    #daerah    #kementerian perhubungan    #PT KAI Divre I Sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU