parboaboa

Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR atau Rapid, ini Syaratnya

Sarah | Daerah | 19-05-2022

Kereta Api Indonesia (Dok: KAI)

PARBOABOA, Medan - Kebijakan baru datang dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yakni tidak mewajibkan penumpang Kereta Api jarak jauh untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding, apabila sudah menerima vaksin dosis kedua.

Vice President PT KAI (Persero) Divisi Regional I Sumut Yuskal Setiawan mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (18/5/22) kemarin.

Ia menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Yuskal.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal terbaru, yakni:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 (Rapid Test Antigen / RT-PCR)

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Acces, web KAI, dan pada saat boarding.

Penumpang juga diwajibkan tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Editor : -

Tag : #kereta api    #pt kai    #daerah    #pcr    #rapid test    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU