parboaboa

Edaran Baru Penjualan Migor, Dilarang Bundling dan Menimbun

Krisna | Daerah | 14-02-2023

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.(Foto: PARBOABOA/Krisna)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat, termasuk mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per Kg.

Selain itu, pedoman ini juga mengatur larangan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kopperindag dan UMKM Pematang Siantar, Elpiana Turnip menjelaskan bahwa sebelum terjadi gejolak ketersediaan minyak goreng, maka pemerintah perlu mengeluarkan edaran. Sehingga pembelian Minyakita dibatasi.

"Jika tidak dibatasi pembelian, nanti takutnya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan kesempatan ini untuk membeli dan menimbun. Apalagi menjelang lebaran," jelasnya.

Elpiana mengatakan pembelian Minyakita dibatasin maksimal 2 liter per orang. Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan minyak goreng di masyarakat.

"Walaupun tidak mampu membeli minyak premium atau kemasan. Masih ada Minyakita," pungkasnya.

Editor : Betty Herlina

Tag : #pematang siantar    #kemendag    #daerah    #minyak kita    #bundling    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU