parboaboa

Penjelasan BPJS Soal Viral Denda Tunggakan Iuran Rp 30 Juta

Rini | Ekonomi | 30-05-2022

Logo BPJS Kesehatan (dok BPJS Kesehatan)

PARBOABOA, Jakarta - BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh rawat inap di rumah sakit, pemeriksaan laboratorium, hingga melayani persalinan.

Iuran program ini terbilang murah, karena mendapat subsidi dari pemerintah. Sayangnya ada saja peserta yang enggan untuk membayarkan iuran program ini, padahal menggunakan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.  

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat sempat heboh dengan sebuah video viral yang menyebutkan jika BPJS mengenakan denda Rp 30 juta kepada peserta.

"Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?" tulis akun TikTok @kata.aldo, dikutip Senin (30/5).

Jawaban BPJS Soal Pengenaan Denda Kepada Peserta

Tentunya unggahan mengenai denda BPJS Kesehatan ini menyebabkan masyarakat yang menjadi pengguna layanan menjadi resah. Namun benarkah denda BPJS Kesehatan mencapai Rp 30 Juta?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membenarkan adanya pengenaan denda kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

Denda tersebut diberikan sebagai hukuman untuk peserta yang sering menggunakan layanan BPJS, namun sering menunggak iuran.

"Dia tidak mau ikut bayar rutin. Jadi maunya kalau butuh, dia ke rumah sakit, begitu. Nah, ini kemudian yang didenda," ucap Ghufron, Senin (30/5).

Terkait pemberian denda hingga Rp 30 juta, Ghufron mengatakan hal tersebut belum pernah terjadi. Karena denda yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp 5 persen dari total biaya layanan di rumah sakit.

"Contohnya kalau sampai ini terjadi, tapi ini belum pernah terjadi, kalau didenda Rp 30 juta berarti Rp 600 juta pelayanannya, untuk satu bulan. Ini perlu dipahami, jadi tidak ada denda tunggakan iuran apalagi lebih besar daripada iuran," lanjutnya.

Namun pemberian denda ini tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap.

Editor : -

Tag : #bpjs kesehatan    #denda bpjs kesehatan    #ekonomi    #iuran bpjs kesehatan    #layanan bpjs kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU