parboaboa

Pengurusan SIM di Simalungun Tembus 33.289 Kartu

Patrick | Daerah | 14-03-2023

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengeluarkan 33.289 kartu surat izin mengemudi (SIM) sepanjang 2022.  (Foto: PARBOABOA/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengeluarkan 33.289 kartu surat izin mengemudi (SIM) sepanjang 2022. 

Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Simalungun, Haris Sihite mengatakan, masyarakat yang melakukan pengurusan SIM mengalami peningkatan. Hal itu dipicu pandemi COVID-19 pada 2020-2021 membuat orang yang melakukan pengurusan sedikit, namun saat ada pelonggaran aktivitas, jumlahnya naik signifikan. 

Ia merinci, pada 2022 jumlah yang mengurus SIM A sebanyak 9368 kartu, 173 orang mengurus sim A umum, B1 sebanyak 1738 orang, B1 umum 2363, BII 214, BII umum 3801 orang. 

"Terbanyak orang mengurus Sim C, yaitu sebanyak 15628 untuk pengendara Sepeda Motor, dan yang paling sedikit mengurus sim D, hanya 4 orang kebutuhan khusus (disabilitas)," ucap Haris kepada Parboaboa, Selasa (14/03/2023).

Haris mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan untuk melakukan pengurusan SIM jika belum memilikinya demi kelengkapan administratif dan keamanan berkendara. 

"Segera urus kepemilikan SIM bagi masyarakat yang memiliki kendaraan, pada beberapa kesempatan kita juga adakan petugas sim keliling agar aksesnya lebih gampang diperoleh masyarakat," tutup Haris.

Editor : RW

Tag : #surat izin mengemudi    #simalungun    #daerah    #polres simalungun    #covid 19    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU