parboaboa

Pengedar Sabu Di Deli Serdang Ditangkap Polisi Saat Transaksi

Madika | Daerah | 14-06-2022

Tersangka Pengedar Sabu (Dok. Antara Sumut)

PARBOABOA, Deli Serdang- Pihak kepolisian Deli Serdang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisal S (24) di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Selasa (14/06/22).

Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain SH mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap bertransaksi barang haram di sekitar rumahnya. 

Menerima laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Telun Kenas langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi. 

"Bersangkutan diamankan di seputaran kediamannya oleh Polsek Telun Kenas. Petugas melihat pelaku sedang transaksi dengan temannya Y. Tanpa buang waktu, dilakukan penangkapan dan tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.” Ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, pihak kepolisian hanya berhasil menangkap tersangka S, sedangkan temannya berinisal Y yang terlibat transaksi berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 6,34 gram, dua buah mancis, dan satu unit ponsel. 

“Pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Sedangkan temannya Yogi melarikan diri saat dilakukan penangkapan.” Pungkasnya mengakhiri.

Editor : -

Tag : #pengedar sabu    #narkotika    #daerah    #polresta deli serdang    #berita sumut    #deli serdang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU