parboaboa

Pengedar Ganja di Kampus USU Dihukum Penjara 7 Tahun

rini | Hukum | 21-08-2021

Pembacaan putusan sidang terdakwa pengedar sabu di Kampus USU

PARBOABOA, Medan - Seorang pengedar sabu, Okto Berlin Siahaan (22) divonis 7 tahun penjara, karena terbukti mengedarkan daun ganja kering 850 gram di kalangan mahasiswa USU.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Okto Berlin Siahaan selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara",  tandas Hakim Ketua, Saidin Bagariang dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/8/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba menjadi hal yang memberakan terdakwa dalam persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan",  ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar secara video teleconference.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 di sebuah kamar kos di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

Dua bungkusan plastik berisi batang dan daun ganja kering seberat 850 gram ditemukan dari lokasi. Satu bungkusan seberat 750 gram dan bungkusan lain seberat 100 gram.

Dari pengakuannya ganja tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara.

Editor : -

Tag : #pengedar ganja    #Badan Narkotika Nasional    #narkoba    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU