parboaboa

Pengamat: Menteri LHK Lamban Ambil Kebijakan Atasi Polusi Udara Jakarta

Hari Setiawan | Metropolitan | 23-08-2023

Potret polusi udara di Kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat, selasa siang (22/08/2023). (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Pengamat lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wahid Dianbudiyanto menilai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar lamban mengambil keputusan dan kebijakan terkait polusi udara di DKI Jakarta.

Menurutnya, udara Jakarta saat ini terus berada di kategori tidak sehat dan jauh dari ambang batas yang disyaratkan Badan Organisasi Dunia (WHO).

"Kualitas udara di DKI Jakarta itu saat ini tidak sehat dan sangat berbahaya dihirup oleh masyarakat, bisa berakibat fatal. Saya desak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera buat peraturan baru untuk membersihkan udara Jakarta," tegasnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon kepada PARBOABOA, Selasa (22/08/2023) malam.

Wahid mengungkapkan, banyak cara membuat udara Jakarta dan sekitarnya semakin sehat. Salah satunya dengan membuat Peraturan Menteri (Permen) yang melarang pegawai di Jakarta membawa kendaraan pribadi dan naik transportasi umum ke kantor masing-masing.

"Stakeholder juga diterapkan, jangan hanya rakyat yang dirugikan. Walaupun prosesnya sangat panjang, tapi beranilah membuat kebijakan!" katanya.

Wahid juga menyoroti uji emisi kendaraan bermotor gratis yang digelar KLHK. Ia mengatakan, uji emisi hanya sedikit mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Itu contoh kurang tegasnya Ibu Menteri LHK, hanya buat peraturan untuk menguji kendaraan baik atau tidaknya hanya setahun sekali, itupun hanya dalam waktu 5 hari. Buatlah uji emisi kendaraan sebulan sekali. Hal itu selain bisa menyelamatkan kehidupan, Jakarta semakin bersih," katanya.

Akademisi Unair Surabaya ini meminta kawasan industri yang menjadi sumber pencemaran tertinggi kedua setelah emisi kendaraan mengikuti aturan pembuangan limbah.

"Saya imbau ya wilayah industri atau wilayah komersil di Jabodetabek untuk ikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun, itu patokannya," imbau Wahid.

Kepada masyarakat, Wahid meminta untuk hidup bersih dengan menjaga lingkungan agar polusi menghilang perlahan demi perlahan.

"Saran saya buang sampah pada tempatnya ya, rajin berolahraga supaya badan sehat, makanan yang bergizi dan terakhir biasakan lah jangan memakai kendaraan pribadi kemana pun pergi. Lebih baik menggunakan transportasi umum," saran Wahid.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka pos uji emisi kendaraan bermotor gratis mulai 21 hingga 25 Agustus 2023.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Sigit Reliantoro, uji emisi menjadi salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Untuk DKI Jakarta berdasarkan beberapa kajian, peluang yang besar untuk memperbaiki kualitas udara, dengan menyentuh sektor kendaraan seperti uji emisi ini," katanya.

Sigit menyebutkan, kendaraan menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan, yaitu sebesar 44 persen.

"Transportasi ini menyumbang 44 persen sumber pencemaran, industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen dan partisipasi masyarakat ya," imbuhnya.

Editor : Kurniati

Tag : #polusi udara    #klhk    #metropolitan    #menteri lhk    #who    #berita metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU