maraden | Daerah | 10-08-2021
PARBOABOA,
Mataram – Tim Opsnal Polsek Lingsar, Polresta Mataram berhasil
menangkap pelaku kasus pencurian mesin
Traktor yang terjadi 3 tahun yang lalu di Kantor Desa Gontoran, Kecamatan
Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Dua orang pelaku berinisial dan AW (43) dan BN (45). Keduanya
merupkan warga Desa Gontoran, Kecamatan
Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. BW sendiri merupakan orang yang di karyakan
sebagai penjaga Kantor Desa Gontoran.
Keduanya mencuri mesin traktor milik kelompok tani di desa
tersebut, tiga tahun lalu yakni di tahun 2018.
Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H mengatakan,
timnya menangkap kedua pelaku.
"Kasus ini terjadi pada Selasa, 10 April 2018. Kasus
terbongkar berdasarkan Laporan pelapor pada tanggal 05 Agustus 2021. Pelapor
atas nama Saruji, yang merupakan petani di desa Gontaran" kata Ketut
Artana.
Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui melakukan
aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku yang doyan
senang-senang.
Sedangakan BN terlibat karena diajak oleh AW. Merasa
rencana meraka akan medatangkan keuntungan,
BN yang juga merasa kesulitan ekonomi kemudian tertarik untuk mengikuti
ajakan AW.
AW dan BN kemudian mencuri Traktor merek Honda milik
Kelompok Tani yang disimpan, di dalam Aula Kantor Desa. BN yang telah mengetahui dan menguasai
situasi sekitar dengan leluasa masuk ke dalam ruangan Kantor Desa bersama tersangka
AW dan melakukan pencurian dengan rapi dan mulus.
“Kerugian yangg dialami korban atas kejadian ini sekitar
lima juta rupiah” pungkas Ketut Artana.
Editor : -
Tag : #daerah #kriminal #hukum