parboaboa

Pencuri Traktor Milik Kelompok Tani Diringkus Setelah Buron 3 Tahun

maraden | Daerah | 10-08-2021

Rilis penangkapan pelaku pencuri traktor milik koptan desa Gontoran di Polsek Lingsar Lombok Barat.

PARBOABOA, Mataram – Tim Opsnal Polsek Lingsar, Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku  kasus pencurian mesin Traktor yang terjadi 3 tahun yang lalu di Kantor Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Dua orang pelaku berinisial dan AW (43) dan BN (45). Keduanya merupkan  warga Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. BW sendiri merupakan orang yang di karyakan sebagai penjaga Kantor Desa Gontoran.

Keduanya mencuri mesin traktor milik kelompok tani di desa tersebut, tiga tahun lalu yakni di tahun 2018.

Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H mengatakan, timnya menangkap kedua pelaku.

"Kasus ini terjadi pada Selasa, 10 April 2018. Kasus terbongkar berdasarkan Laporan pelapor pada tanggal 05 Agustus 2021. Pelapor atas nama Saruji, yang merupakan petani di desa Gontaran" kata Ketut Artana.

Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku yang doyan senang-senang.

Sedangakan BN terlibat karena diajak oleh AW. Merasa rencana meraka akan medatangkan keuntungan,  BN yang juga merasa kesulitan ekonomi kemudian tertarik untuk mengikuti ajakan AW.

AW dan BN kemudian mencuri Traktor merek Honda milik Kelompok Tani yang disimpan, di dalam Aula Kantor Desa.  BN yang telah mengetahui dan menguasai situasi sekitar dengan leluasa masuk ke dalam ruangan Kantor Desa bersama tersangka AW dan melakukan pencurian dengan rapi dan mulus.

“Kerugian yangg dialami korban atas kejadian ini sekitar lima juta rupiah” pungkas Ketut Artana.  

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU