parboaboa

Paracetamol di Teluk Jakarta, Pemprov DKI Segel Saluran Limbah PT MEF

Maraden | Nasional | 30-11-2021

Petugas tutup saluran limbah paracetamol PT. MEF yang cemari Teluk Jakarta.

PARBOABOA, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI menyegel saluran pengolahan air limbah milik salah satu pabrik farmasi, PT Mega Esa Farma, di Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis menyebut pihaknya memberikan sanksi administratif kepada PT MEF dalam berkas Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Sebab, PT MEF berlaku tidak taat seperti belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pabrik pembuat obat-obatan tersebut dikenakan sanksi karena terbukti mencemari pantai Teluk Jakarta dengan limbah paracetamol.

"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," kata  Asep, Selasa (30/11/2021).

Asep menegaskan pemberian perihal pemberian sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian upaya pengawasan pengelolaan lingkungan diwilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pemberian sanksi juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT MEF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan atau Usaha," ucap Asep.

Sebelumnya, sejumlah pelanggaran juga telah dilakukan PT MEF, di antaranya tidak mengantongi dokumen lingkungan selama beroperasi.

Pemprov DKI juga pernah memberikan sanksi administratif kepada PT MEF yang tertuang dalam Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 per 29 Oktober 2021.

Pelanggaran selanjutnya adalah PT MEF belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.

Selain itu, air limbah PT MEF juga melebihi baku mutu yang ditetapkan, serta tidak memiliki izin pembuangan air limbah serta tidak memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Editor : -

Tag : #paracetamol    #paracetamol di laut jakarta    #limbah farmasi    #paracetamol cemari laut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU