parboaboa

Pengamat Kebijakan Publik: Pemprov DKI Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Derita Korban Kabel Fiber Optik

Hari Setiawan | Metropolitan | 03-08-2023

Sultan Rifat Alfatih (20) mengalami patah tulang tenggorokan akibat jeratan kabel optik semrawut yang menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. Kondisinya saat ini cukup memprihatinkan karena mengalami kerusakan pada saluran makan dan saluran pernafasan. (Foto: Dok Pribadi)

PARBOABOA, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih korban (20) yang mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

"Sudah jelas ini salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mereka harus bertanggung jawab! Hal ini terjadi karena Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di wilayah setempat," katanya saat dihubungi PARBOABOA, Rabu (02/08/2023).

Menurutnya, keluarga korban bisa menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena fasilitas publik yang mengancam keselamatan warganya.

"Keluarga korban dan warga Jakarta bisa menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena lalai menjaga keamanan fasilitas publik dan keselamatan warganya," kata Trubus.

Ia juga mendorong class action agar masyarakat turut melakukan gugatan hukum.

"Harus ada semacam class action untuk mendorong organisasi semacam lembaga bantuan hukum atau lembaga swadaya masyarakat berani melakukan gugatan hukum mewakili warga," ungkap Trubus.

Ia juga menduga ada unsur kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau hal ini sudah jelas ada unsur kesengajaan Pemprov DKI Jakarta ya. Jadi mereka abai hingga lalai yang tinggi dalam bekerja," jelas Trubus.

Ia berharap tidak ada kejadian seperti yang dialami Sultan di Jakarta.

"Harapan saya tidak ada lagi kejadian Sultan jilid kedua ya dan jangan sampai mengakibatkan korban jiwa," tambah Trubus Rahadiansyah.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy mengaku tidak memiliki kewenangan mencabut izin dari PT Bali Tower Tbk, imbas kasus ini.

"Kami prihatin terhadap kejadian yang dialami adinda kita ya. Sebetulnya Apjatel tidak mempunyai kewenangan mencabut izin anggotanya, karena Apjatel ini adalah asosiasi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi," katanya kepada Parboaboa, Rabu (02/08/2023) malam.

Sedangkan Koordinator Apjatel Wilayah Jabodetabek-Banten, Anton mengatakan akan memutus kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan, karena dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan.

"Apabila ada kabel optik yang melintang di jalan hingga mengakibatkan korban, saya persilakan pemutusan kabel tersebut demi keselamatan masyarakat apalagi mengganggu di jalan. Saya perintahkan putus," pungkasnya.

Sebelumnya, Fatih (49), ayah Sultan Rif'at Alfatih korban (20), korban kabel fiber optik melaporkan PT Bali Tower Tbk ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Pasalnya, tak ada iktikad baik dari PT Bali Tower Tbk terhadap anaknya, yang mengalami patah tulang tenggorokan hingga tidak bisa berbicara akibat kabel fiber optik milik perusahaan tersebut menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kedatangan saya ke sini melaporkan terduga pelaku (PT Bali Tower Tbk)karena tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, hingga belum menemukan titik temunya. Anak saya sampai saat ini sudah 7 bulan sakit, Sampai minggu kemarin itu belum ada feedback yang baik. Bahkan sebelumnya kami sudah ingatkan kalau tidak ada iktikad baik, kami keluarga akan mengambil langkah-langkah yang lain. Sebenarnya Prioritas kami adalah kekeluargaan," ujarnya.

Fatih menyebut, anaknya hingga saat ini masih memprihatinkan dan sulit berkomunikasi.

Sultan bahkan tidak berani menelan ludahnya karena takut paru-parunya terinfeksi.

Sedangkan untuk berkomunikasi, Sultan terpaksa menggunakan telepon seluler dan bahasa isyarat agar ucapannya bisa dimengerti.

"Saat ini saya berkomunikasi dengan 'Sultan' menggunakan handphone, dia ketik saya baca dan kalau dua-duanya enggak sempat, baca isyarat saja. Ini saja mereka (PT. Bali Tower Tbk) enggak ngerti, enggak ada rasa kemanusiaannya," kesal Fatih.

Editor : Kurniati

Tag : #sultan rifat alfatih    #korban kabel semrawut    #metropolitan    #pt bali tower    #pemprov dki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU