parboaboa

20 Kecamatan di Simalungun Resmi Punya Pencetakan KTP Elektronik, Pengamat Soroti Potensi Pungli

Patrick | Daerah | 23-09-2023

Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan Launching pelayanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-El) di Kantor Camat Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (21/9/2023). (Foto: Humas Pemkab Simalungun)

PARBOABOA, Simalungun - Pemerintah Kabupaten Simalungun telah meresmikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-El) yang tersebar di 20 kecamatan, pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab Simalungun, Tiarli E Sinaga mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.

"Kita juga telah melakukan pelatihan baik secara teknis maupun non teknis  kepada operator yang akan di tempatkan di 20 Kecamatan, dan saat ini sudah berada di Kecamatan masing-masing," uca Tiarli kepada PARBOABOA, Sabtu (23/9/2023).

Adapun 20 kecamatan yang telah dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-El adalah Kecamatan Siantar, Bosar Maligas, Sidamanik, Tanah Jawa, Purba, Girsang Sipangan Bolon, Bandar, dan Dolok Silau.

Selanjutnya, Kecamatan Tapian Dolok, Ujung Padang, Dolok Batu Nanggar, Gunung Malela, Pematang Bandar,Huta Bayu Raja, Bandar Masilam,Bandar Huluan, Dolok Panribuan, Raya Kahean, Silau Kahean, dan Silimakuta.

Menganggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Simalungun.

"Dengan luas dan jumlah penduduk di Simalungun tentunya ini adalah hal yang bagus dan juga langkah yang tepat yang dimiliki  Pemerintah," jelas akademisi Universitas Trisakti itu.

Namun menurutnya, kebijakan itu akan melahirkan persoalan baru jika tidak dikerjakan dengan serius oleh pemerintah. 

Ia menyebutkan, pelayanan yang kini dapat diakses di beberapa kecamatan tersebut harus diimbangi dengan penguatan sumber daya manusia dan penyeragaman fasilitas perekaman dan peencetakan.

"SDM nya harus yang profesional atau kalau tidak sudah mendapatkan pelatihan yang layak, kemudian fasilitas untuk perekaman dan pencetakan harus seragam. Jangan ada yang kurang," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga harus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap operasionalisasi pelayanan tersebut, untuk menghindari potensi kecurangan, seperti pungutan liar (pungli).

"Karena tempat pelayanannya sudah banyak, maka potensi terjadinya pungli juga semakin besar, jika dibiarkan maka citra Pemerintah yang kini membaik akan kembali memburuk seiring berjalannya waktu," imbuhnya.

Editor : Andy Tandang

Tag : #pemkab simalungun    #ektp    #daerah    #pelayanan publik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU