parboaboa

Pemerintah Resmi Ubah Aturan Wajib Karantina Pascaperjalanan Internasional Cukup 3 Hari

Maraden | Nasional | 03-11-2021

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah resmi merubah aturan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari. Kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia secara resmi disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Wiku Adisasmito mengungkap perubahan kebijakan terbaru ini alah satunya penyesuaian durasi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi menjadi hanya tiga hari.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh, kata Wiku, maka kewajiban karantina lima hari tetap berlaku.

"Penyesuaian durasi wajib karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi menjadi 3 hari. Tetapi tetap 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/11).

Menurut Wiku, untuk kewajiban karantina 3 hari dilakukan tes ulang RT PCR  kedua atau exit tes dilakukan pada hari ke 3. Sedangkan exit test untuk yang berkewajiban karantina 5 hari dilakukan pada hari keempat.

Selain itu, kebijakan lainnya terkait skrining bagi pelaku perjalanan internasiona lainnya yaitu adanya kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang belum menerima vaksin dosis lengkap. Sedangkan bagi yang telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan. Pelaku perjalanan internasional juga wajib testing ulang atau entry tes pada saat kedatangan di pintu masuk.

“Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan Pmerintah sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari para pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screeningnya," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).

Wiku mengungkap, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo juga kewajiban tes ulang atau RT PCR kedua diberlakukan dengan tujuan menyelesaikan masa karantina yang juga berlaku sesuai masa durasi karantina masing-masing.

"Penyesuaian aturan ini adalah kebijakan satgas yang terbaru. Ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termasuk pada," pungkas Wiku.

Editor : -

Tag : #nasional    #peraturan pemerintah    #kebijkan terbaru    #kewajiban karantina    #covid-19   

BACA JUGA

BERITA TERBARU