Dimas | Kesehatan | 27-04-2022
PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan 3 jenis vaksin baru ke dalam daftar imunisasi dasar anak.
Ketiga jenis vaksin baru ini, terdiri dari vaksin PCV (pneumococcal conjugate vaccine), vaksin HPV (human papillomavirus), dan vaksin Rotavirus.
Adapun fungsi dari ketiga vaksin tersebut, yakni Vaksin PCV bertujuan mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus. Kemudian vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) dan vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat yang disebabkan virus Rota.
Melansir dari laman resmi kemenkes, 3 jenis vaksin baru direncanakan bakal diberikan secara nasional pada tahun 2023. Meski begitu, program pemberian vaksin sudah dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
Untuk vaksin PCV telah diberikan secara nasional mulai tahun ini. Sedangkan untuk vaksin HPV, akan diberikan ke 131 kabupaten/kota di 8 provinsi yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Bali kepada anak perempuan kelas 5 dan 6 SD.
Selanjutnya, untuk vaksin Rotavirus, pemberian juga telah dimulai pada tahun ini di 21 Kabupaten/Kota yang mewakili tiap pulau. Vaksin ini akan di berikan secara nasional pada tahun 2024.
Daftar Lengkap Imunisasi Dasar Anak Tahun 2022
Jenis vaksin wajib pada imunisasi dasar anak sebelumnya berjumlah 11 vaksin. Dengan ditambahkannya 3 jenis vaksin baru, maka mulai tahun ini setiap anak wajib mendapatkan 14 jenis vaksin.
1. Imunisasi bayi usia 0-11 bulan
2. Imunisasi balita usia 18-24 bulan
3. Imunisasi anak usia sekolah dasar
Itulah seputar informasi terkait daftar jenis vaksin lengkap pada imunisasi dasar anak tahun 2022. Semoga bermanfaat!
Editor : -
Tag : #kemenkes #vaksin #kesehatan #imunisasi dasar anak #vaksin pcv #vaksin hpv #vaksin rotavirus