parboaboa

Pemerintah Berencana Hapus Insentif Pajak Impor Alkes

Rini | Ekonomi | 06-06-2022

Insentif pajak impor alat kesehatan termasuk masker rencananya akan dihapus (dok Parboaboa)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Penggunaan wajib masker diterapkan saat pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Ketika virus mematikan ini semakin menyebar, masyarakat di tanah air sempat kesulitan untuk menemukan masker. Akibatnya terjadi lonjakan harga masker, bahkan hingga ratusan ribu per kotak.  

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kemudian memberikan insentif untuk impor alat kesehatan (alkes) sejak Maret 2022, termasuk untuk alat tes PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.

Aturan terkait fasilitas insentif masker dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Namun seiring dengan menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah berencana untuk menghapus pemberian insentif pajak untuk alat-alat kesehatan akhir tahun ini.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengungkapkan, penghapusan pajak ini masih dipertimbangkan, namun kemungkinan besar memang akan dihapus.

"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 sehingga bisa kami cabut," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/6).

Menurutnya penghapusan pajak alkes dilakukan dengan hati-hati, agar tidak salah dalam mengambil keputusan, terlebih lagi karena kasus Covid-19 naik dan turun tanpa terprediksi.

Dia menjelaskan fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19. Saat varian Delta merebak, alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan melonjak tinggi.

Namun, saat ini impor alkes tersebut menurun seiring dengan rendahnya kasus COVID-19 di tahun 2022.

"Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait COVID-19," jelasnya.

Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani COVID-19.

Dengan begitu diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya.  

Editor : -

Tag : #alat kesehatan    #covid19    #ekonomi    #insentif pajak impor alkes    #masker    #alat tes pcr   

BACA JUGA

BERITA TERBARU