parboaboa

Setelah Harga BBM Dinaikkan, Pemerintah akan Ganti Kendaraan Dinas jadi Mobil Listrik

Sari | Ekonomi | 17-09-2022

Kendaraan dinas pemerintah akan diganti dengan mobil listrik (Foto: detikfinance/Lamhot Aritonang)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan akan segera mengganti kendaraan dinas menjadi mobil listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Instruksi presiden tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan operasional dinas instansi dan atau kendaraan perorangan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi listrik akan dilakukan secara bertahap. Lantaran, pemerintah perlu melakukan penyesuaian dengan usia dari mobil dinas itu sendiri, serta syarat Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.

"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementeian Keuangan, Rionald Silaban dalam diskusi virtual, Jumat (16/09/2022).

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (DJKN) Kementian Keuangan, Encep Sudarwan menambahkan, rencana penggantian tersebut sedang berada dalam tahap pengkajian dan pembahasan awal.

Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek. Termasuk tentang pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri, dan standar mobil listrik yang digunakan.

"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," kata Encep.

Standar penggunaan mobil, kata Encep, harus memperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya. Seperti bagi setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.

Namun, saat ini dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.

"Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #mobil listrik    #mobil dinas pemerintah    #ekonomi    #kemenkeu    #jokowi    #instruksi presiden   

BACA JUGA

BERITA TERBARU