parboaboa

Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Kamar Kos di Semarang Terungkap, Pelaku Merupakan Pacar dari Korban

rini | Hukum | 23-08-2021

Pelaku ADS mengaku nekat melakukan pembunuhan karena korban menolak memnggugurkan kandungannya.

PARBOABOA, Semarang - Pacar dari seorang wanita berinisial SAN (23) yang ditemukan tewas pada Jumat (20/8) di dalam kamar kos di Jalan Condro Kusumo, Semarang Barat, Jawa Tengah diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Pelaku berinisial ADS (18) nekat membunuh SAN karena menolak untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 8 bulan.

"Tersangka meminta korban untuk menggugurkan kandungannya berulang kali sampai usai 8 bulan. Tapi korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungannya," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8).

Selain karena menolak menggugurkan kandungannya, pelaku merasa kesal karena sering disuruh-suruh oleh koban mengambilkan barang seperti air, baju dan juga diminta untuk membantu ketika ke kamar mandi.

Korban dan pelaku memang hidup bersama dalam satu kamar kos, namun kelaurga korban tidak menyetujui hubungan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, korban diduga mati lemas setelah mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut. Padahal pelaku sempat mengatakan kepada tetangga kamar kos, bahwa pacarnya meninggal saat sedang tidur.

Namun tetangganya yang tidak percaya atas pengakuan pelaku melaporkan kematian korban ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Hasil dari autopsi ditemukan setidaknya tiga hal. Yang pertama diduga korban mati lemas, karena adanya tekanan pada mulut. Kedua terdapat resapan darah di belakang kepala korban yang diduga dibenturkan ke benda keras atau tembok,” jelasnya.

“Kemudian organ hati dari korban robek tidak beraturan. Kebetulan korban hamil hampir 9 bulan, jadi keadaan janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim,” tambahnya.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Editor : -

Tag : #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU