Sondang | Nasional | 13-04-2023
PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penutupan sementara layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama hampir seminggu, yakni pada 19-25 April 2023 atau selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang dikeluarkan pada 5 April 2023 lalu.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023,” tulis telegram tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).
Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, akan diberi dispensasi pada 26 April-3 mei 2023 mendatang.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis surat tersebut.
Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu tersebut, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Editor : Sondang
Tag : #SIM #Lebaran 2023 #Nasional #Polri #Idul Fitri 1444 H