parboaboa

Pembuat Situs Palsu Pendaftaran Bansos Dapat Untung Rp 1,5 Miliar

rini | Hukum | 19-07-2021

Pemaparan kasus situs palsu pendaftaran Bansos

Seorang sarjana komputer diamankan Polda Metro Jaya karena aksi penipuan yang dilakukannya. Pelaku berinisial RRM itu membuat  website yang seolah-olah milik Kementrian Sosial yang meneima pendaftaran penerima bantuan sosial secara online. 

"Akun yang beredar di media sosial. Akunnya adalah berupa pesan berantai pendaftaran bantuan sosial PPKM senilai Rp300 ribu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 19 Juni.

Pelaku menyebar tautan situsnya melalui WhatsApp, SMS dan aplikasi pesan lainnya. Sehingga banyak masyarakat yang merasa tertarik dan mengunjungi tautan yang disebarkan. 

Kemensos kemudian melaporkan adanya info hoaks yang beredar tentang pendaftaran online penerima bansos. 

"Dari laporan Kemensos, soal adanya informasi hoaks lewat situs yang seolah-olah dibuat Kemensos, pada 12 Juli lalu, tim kemudian melakukan penyelidikan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).

Dari penyelidikan, diketahui ada beberapa situs serupa yang beredar. 

“Dari pendalaman tim menemukan semuanya mengerucut ke RR, yang merupakan sarjana komputer ini."

Menurut pengakuan RR, situs yang dibuatnya akan ada pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab masyarakat yang hendak mendaftar. Untuk membuat situs itu seperti milik Kemensos. 

"Pelaku juga menggunkan logo Kemensos di situsnya, untuk semakin meyakinkan," kata Yusri.

Dari banyaknya pengunjung situs, pelaku kemudian mendapat banyak tawaran iklan. 

"Apa keuntungannya? Sejak November 2020 rupanya keuntungan yang diambil tiap bulan ada dia masukkan iklan. Minimal dua iklan satu website. Satu iklan itu Rp 200 juta. Jadi dari November sampai sekarang dia dapat Rp 1,5 miliar," katanya.

Tindakan pelaku RR ini sangat merugikan masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan iming-iming medsos. Setiap informasi yang beredar tentang bansos harap dipastikan lebih dulu di situs resmi Kemensos. 

 

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU