parboaboa

Pembaruan Sistem Coretax Perkuat Pengawasan Pajak

Adinda Dewi | Ekonomi | 11-10-2022

(Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PARBOABOA Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa ada pembaharuan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau disebut juga dengan sistem Coretax yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak yang diawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem ini baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak melalui penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dengan adanya sistem yang baru, pemerintah juga bisa mengklasifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas yang tinggi.

“Ke depan kami akan mengembangkan Coretax sehingga kami bisa mengawasi wajib pajak berdasarkan risiko. Wajib pajak yang berisiko lebih tinggi kurang membayar pajak akan diawasi dengan lebih ketat,” ucapnya dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Yang semula pelayanannya dilakukan secara konvensional diubah menjadi pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri.

“Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tapi akan dipindahkan menjadi pengawas,” ujarnya.

Adapun 6 ribu pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan wajib pajak diubah menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.

“Kalau kita hitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,” katanya.

Editor : -

Tag : #pajak    #sitem coretax    #ekonomi    #pembaharuan sistem coretax   

BACA JUGA

BERITA TERBARU