parboaboa

Belum Dipasang, Lampu Lalu Lintas di Simpang 4 Adam Malik Pematang Siantar Perlu Dikaji!

Rizal Tanjung | Daerah | 01-11-2023

Simpang empat Jalan H. Adam Malik, Pematang Siantar, Sumut, Rabu (1/11/2023). (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Usulan masyakarat soal pemasangan lampu lalu lintas di simpang empat Jalan H. Adam Malik, akhirnya mendapat respon dari Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.

Menurut Kepala Seksi Terminal Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja, usulan tersebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Pasalnya, pemasangan lampu lalu lintas hanya dilakukan jika suatu kawasan mengalami kemacetan secara konsisten.

"Dilihat dulu aspek kelancaran lalu lintasnya, keselamatan dan volume kendaraan,” tuturnya kepada Parboaboa, Rabu (1/11/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Henry Jhon Musa Silalahi. Ia menilai, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada kajian dan analisis data. 

“Sementara, konsep rencana tata ruang berbicara sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kota. Serta sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, terdapat berbagai metode yang harus dilakukan, mulai dari rekayasa lalu lintas, pembangunan jalan tidak sebidang, pembuatan bundaran, dan traffic light.

Kemudian pembatasan kendaraan berdasarkan jumlah penumpang, pelat ganjil genap, serta penggunaan teknologi sensor dan CCTV untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kawasan padat lalu lintas.

"Kita juga termasuk memperhitungkan proyeksi pertumbuhan kendaraan dan rencana pengembangan jalan serta wilayah agar ke depan kota Pematang Siantar tidak mengalami persoalan yang sering terjadi di kota-kota besar lainnya, seperti kemacetan, kumuh, banjir, dan polusi," jelas Musa.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pematang Siantar, Denny Siahaan, mengungkapkan bahwa lampu lalu lintas sebernarnya pernah dipasang di simpang tersebut.

Tetapi dicabut karena hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan tersebut lebih baik daripada memasangnya kembali.

"Jadi, biarkanlah Dishub melakukan kajian lebih lanjut. Namun, kajian tersebut harus bersifat akademik dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik, Kris Silitonga, menekankan perlunya penanganan serius terhadap masalah kemacetan lalu lintas karena berdampak pada ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Menurutnya, pemasangan lampu lalu lintas bukanlah satu-satunya solusi untuk mengurangi kemacetan. 

Kris berpendapat bahwa akar masalah terletak pada kebijakan tata ruang yang tidak jelas dari Pemerintah Kota Pematang Siantar.

"Jika penataan ruangnya sudah jelas, kita akan mudah menemukan titik pemasangan rambu lalu lintas," ujarnya.

Editor : Umaya khusniah

Tag : #pematang siantar    #lampu lalu lintas    #daerah    #kajian    #kemacetan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU