parboaboa

Kronologi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Presiden Mahasiswa Untirta

Sondang | Hukum | 15-10-2021

Kronologi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Presiden Mahasiswa Untirta

PARBOABOA, Serang – Seorang mahasiswi melapor ke Polres Serang Kota, Banten sebagai korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), KZ.

Sebanyak 14 pengacara yang tergabung dalam LBH Rakyat Banten mendampingi korban mendatangi Mapolres Serang Kota pada Rabu (13/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kami melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Untirta berinisial KZ, dengan beberapa pasal yang kita tuduhkan, itu ada pasal 290, pasal 289, dan pasal 281. Masing-masing ancaman pasal itu di atas 5 tahun," kata juru bicara kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, dari LBH Rakyat Banten, Kamis (14/10).

Rizki mengatakan, terdapat 2 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan KZ. Namun, hanya ada 1 korban yang berani melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Kita komunikasi dengan pihak keluarga korban, dan mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kami. Namun sebenarnya ada korban juga 1 lagi, yang mungkin belum berani melapor, mungkin karena masih takut, masih malu dan lain sebagainya, karena dia trauma atas perbuatan pelaku ini,” ujarnya.

Sementara itu, korban yang melapor telah diperiksa oleh pihak kepolisian, Kamis (14/10) sekitar pukul 10.00-18.30 WIB. Pemeriksaan yang dilakukan dari pagi hingga Kamis malam itu untuk menindaklanjuti laporan korban atas dugaan pelecehan oleh Presiden Mahasiswa Untirta, KZ.

Dalam pemeriksaan itu, pihak Rizki juga menyerahkan sejumlah bukti ke unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota. Alat bukti yang pertama adalah kesaksian korban. Kemudian surat pernyataan pelaku bahwa dia telah melakukan tindakan tersebut dan terakhir video pengakuan pelaku.

Pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilaporkan ke polisi itu terjadi pada pagi hari, 29 Agustus 2021. Aksi pelecehan tersebut terjadi ketika terduga pelaku mendatangi kosan korban dengan alasan datang meminjam kabel pengisi daya ponsel.

Terkait dengan pelaporan yang baru disampaikan sebulan usai kejadian, Rizky menyatakan pihaknya tak mudah meyakinkan korban pelecehan seksual beserta  keluarganya, agar kejahatan ini dilaporkan.

"Entah takut namanya akan tersebar, akan tercemar namanya. Sebelum kita melapor, kita juga meyakinkan korban, menguatkan korban," katanya.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyatakan setelah meminta keterangan korban, polisi akan mengumpulkan berbagai bukti dan mendatangi lokasi kejadian, untuk mengumpulkan fakta lainnya.

"Kita akan konstruksi pasal-pasal yang kita persangkakan kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban, dia mengenal, mendengar, ada temannya yang lain, yang menjadi korban. Nanti akan kita gali dari keterangan terduga pelaku. Terduga pelaku juga akan dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara itu soal terduga pelaku, Rizki menyatakan pihaknya tak tahu soal keberadaan KZ. Mereka mengetahui keberadaan terduga pelaku terakhir kali di tempat kos, saat membuat video dan surat pernyataan perbuatan terduga pelaku.

Kronologi Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), KZ.

Kasus pelecehan ini dibongkar lewat postingan instagram akun @bemkbmuntirta dan @puan.tirta. Pada unggahan dua akun IG itu dijelaskan bahwa korban sementara ini baru dua orang yang melapor.

Para korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari BEM. Masih dalam unggahan yang sama, terduga pelaku mengakui perbuatannya membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya.

Dalam jumpa pers pada Sabtu (9/10), Wakil Ketua BEM Untirta Attabieq Fahmi menjelaskan posisi terduga pelaku adalah petinggi organisasinya dengan inisial KZ.

"Kasus pelecehan seksual, terduga pelaku posisinya sebagai presiden mahasiswa. Korban itu ada dua orang, yang diduga juga mahasiswi Untirta," kata Attabieq dalam konferensi pers di lingkungan kampusnya.

Dia pun menerangkan bahwa BEM dan Rektorat Untirta pun melakukan penyelidikan internal atas pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi kampus negeri di Ibu Kota Provinsi Banten tersebut. Hasil investigasi nantinya akan dibahas bersama rektorat dan mahasiswa. Kemudian, akan ditetapkan sanksi bagi terduga pelaku berinisial KZ.

BEM Untirta dan pihak kampus yang di wakili Warek 3 Bidang Kemahasiswaan, Suherna, akan membela korban pelecehan seksual. Termasuk memberikan pedampingan psikologis. Menurut Attabieq Fahmi, terduga pelaku KZ, sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua BEM. Nanti surat pengunduran diri itu dibahas bersama dewan mahasiswa dan organisasi mahasiswa (ormawa) Untirta.

"Pak Suherna sangat menyayangkan, karena mencemarkan nama baik Untirta. Rektorat sendiri menawarkan kepada saya, rektorat siap mendampingi hukum dan psikologis," ujarnya.

Editor : -

Tag : #hukum    #pelecehan seksual    #bem    #untirta    #banten    #mahasiswa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU