rini | Hukum | 21-08-2021
PARBOABOA, Jakarta Selatan - Aksi tawuran dua kelompok remaja yang terjadi di Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/8) menyebabkan seorang remaja tewas.
Tawuran ini terjadi karena saling tantang di Instagram,
hingga sepakat untuk berkelahi secara langsung.
"Jadi ada dua Instagram yang saling berseteru beberapa
hari sebelum kejadian. Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut
pada beberapa hari kemudian, yaitu pada tanggal 19," kata Wakapolres Metro
Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto pada konferensi pers di Polres
Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Pelaku
tawuran yang mempersenjatai diri dengan alat tajam, menyebabkan salah satu remaja
yang ikut dalam tawuran mendapat luka sabetan celurit dan meninggal dalam
perjalan ke rumah sakit.
Sebelas
orang pelaku diamankan oleh Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui masih ada
yang berusia di bawah umur.
Sebelas
pelaku itu terdiri atas dua kelompok pemeran, yakni tujuh tersangka berperan
sebagai pelaku tawuran yang membacok korban dan 4 pelaku lainnya berperan
memiliki senjata tajam dan admin akun IG.
"Salah
satu pelaku usia 15 tahun ini adalah admin IG provokasi dan membawa
celurit," ujar Antonius Agus.
Ketujuh tersangka pembacokan dijerat Pasal 80
ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukumannya paling
lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Sedangkan, empat tersangka yang memiliki senjata tajam dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman
hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Editor : -
Tag : #kriminal #hukum