parboaboa

Pelaku Perjudian Chips Higgs Dominos Ditangkap

Mhd. Ansori | Daerah | 25-01-2023

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar menangkap pelaku yang menjadi penjual dan pembeli chips higgs Dominos di Jalan Toba II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Rabu (25/01/2023). (Dok : Humas Polres Pematang Siantar)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar menangkap pelaku yang menjadi penjual dan pembeli chips higgs Dominos di Jalan Toba II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di Cafe Baravi.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, pelaku yang ditangkap ada dua, berinisial DSP (31) sebagai penjual chip, dan CBC (24) pembeli chip. 

Kata Banuara, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Toba II tepatnya di Cafe Baravi, ada seorang penjual chips higgs domino dengan menerangkan ciri ciri pelakunya. 

"Untuk mengecek kebenarannya, tim Opsnal Polres Siantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis Humas Polres Pematang Siantar, Rabu (25/01/2023).

Banuara menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (23/01/2023) pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel warna hitam yg dipakai pelaku menjual chips higgs domino, uang tunai sebesar Rp3.279.000 sebagai penjualan dalam permainan judi.

“Saat dilakukan penangkapan, si penjual (DSP) sedang melakukan transaksi kepada pembeli (CBC) dengan nilai Chip 1,5 B seharga Rp100 ribu dari pembeli," jelasnya.

Polres Pematang Siantar menjerat kedua pelaku dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian

Editor : -

Tag : #perjudian    #kriminal    #daerah    #chips higgs dominos    #polres    #satreskrim    #pematang siantar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU