maraden | Daerah | 27-07-2021
PARBOABOA,
Medan Personil Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang
pelaku penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol). Korban yakni Federman
Zebua (21) warga jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia dianiaya di pintu
keluar Plaza Medan Fair, Minggu (04/07/2021).
Peristiwa penganiayaan yang dialami driver ojol ini bermula
ketika ia mangkal menunggu orderan di pintu keluar Plaza Medan Fair Jalan Gatot
Subroto Medan.
Federman yang saat itu mendapatkan orderan lalu menyalakan sepeda
motornya dan sinar lampu sepeda motornya mengenai wajah pelaku yang sedang
berjalan kaki.
Pelaku yang tidak senang kemudian marah dan memaki-maki korban
dengan kata-kata kotor sampai terjadi cekcok antar korban dan pelaku.
Pelaku kemudian memukul korban di bagian kepala belakang,
wajah, telinga kanan dan dada korban. Seusai meluapkan emosinya, pelaku pergi
meninggalkan korban.
Korban yang merasa dianiaya dengan pemukulan itu kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah mengatakan telah
menangkap pelaku setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan
selama beberapa hari.
"Kami berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan
Perpustakaan kompleks Universitas Sumatera Utara, Kamis 15 Juli kemarin.
Pelaku bernama Rahmat Syukur Giawa (22) warga Jalan Piring Kelurahan Sei Putih
Timur I, Kecamatan Medan Petisah," ujarnya, Selasa (27/7/2021).
Ketika diamankan tersangka mengaku telah memukul korban
dengan alasan terbakar emosi.
"Pelaku kemudian kita bawa ke kantor untuk penyidikan
selanjutnya," sebut Irwansyah.
Irwansyah menegaskan akibat perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat
tahun penjara.
"Kasusnya akan terus diproses dikarenakan korban tidak
mau berdamai," pungkasnya.
Editor : -
Tag : #daerah #kriminal #hukum