parboaboa

Pelaku Penganiaya Driver Ojol Ditangkap Dan Diancam Penjara 4 Tahun

maraden | Daerah | 27-07-2021

Pelaku penganiaya driver ojol saat diamankan di Posek Medan baru kota Medan.

PARBOABOA, Medan – Personil Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol). Korban yakni Federman Zebua (21) warga jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia dianiaya di pintu keluar Plaza Medan Fair, Minggu (04/07/2021).

Peristiwa penganiayaan yang dialami driver ojol ini bermula ketika ia mangkal menunggu orderan di pintu keluar Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

Federman yang saat itu mendapatkan orderan lalu menyalakan sepeda motornya dan sinar lampu sepeda motornya mengenai wajah pelaku yang sedang berjalan kaki.

Pelaku yang tidak senang kemudian marah dan memaki-maki korban dengan kata-kata kotor sampai terjadi cekcok antar korban dan pelaku.

Pelaku kemudian memukul korban di bagian kepala belakang, wajah, telinga kanan dan dada korban. Seusai meluapkan emosinya, pelaku pergi meninggalkan korban.

Korban yang merasa dianiaya dengan pemukulan itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah mengatakan telah menangkap pelaku setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

"Kami berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Perpustakaan kompleks Universitas Sumatera Utara, Kamis 15 Juli kemarin. Pelaku bernama Rahmat Syukur Giawa (22) warga Jalan Piring Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah," ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Ketika diamankan tersangka mengaku telah memukul korban dengan alasan terbakar emosi.

"Pelaku kemudian kita bawa ke kantor untuk penyidikan selanjutnya," sebut Irwansyah.

Irwansyah menegaskan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

"Kasusnya akan terus diproses dikarenakan korban tidak mau berdamai," pungkasnya. 

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU