parboaboa

Pelaku Pembunuhan ketua Mui Labura Dihukum Mati

Sarah | Daerah | 22-01-2022

ilustrasi ketuk palu

PARBOABOA, Labura - Terkait kasus pembunuhan terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya pelaku dijatuhkan hukuman.

Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, terdakwa Suriyanto (36) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (21/1/2022).

"Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), ustaz Aminurrasyid Aruan tewas dibacok. Peristiwa terjadi saat korban sedang mengendarai motor pada Selasa (27/7/2021) lalu.

Jasad korban ditemukan tertelungkup di saluran drainase di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Tak hanya itu, diketahui tangan korban juga putus akibat kejadian tersebut.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Editor : -

Tag : #pengadilan negeri rantau prapat    #ketua mui labura    #pembunuhan    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU