rini | Hukum | 10-07-2021
Dua orang tak dikenal yang melempari Gereja Sidang
Jemaat Kristus di Samarinda (8/7) dini hari diamankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, dua orang diamankan berinisial berinisial MH dan RH.
"Sampai sejauh ini belum ditemukan indikasi kalau dia
terlibat dalam jaringan salah satu jaringan teroris di Indonesia." Ungkap
Kombes Ahmad,
Alasan pelaku melakukan perusakan ini lantaran sakit hati, karena saat meminta izin untuk dialiri aliran listrik dari gereja untuk kios milik pelaku yang berada tidak jauh dari gereja, namun permintaaan ini ditolak. Padahal pelaku bersedia membayar tagihan.
Atas sakit hati ini, MH sebagai pemilik kios kemudian mengajak RH untuk melakukan perusakan.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku penyerangan
gereja dengan menggunakan batu. Keduanya membawa batu-batuan sebesar genggaman
orang dewasa dan langsung melempari bagian depan gereja. pengurus gereja dan
langsung melaporkan ke Mapolsek setempat.
Kedua pelaku terancam Pasal 406 KUHP dan terancam pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Editor : -
Tag : #hukum