parboaboa

Pedagang Monza Pematang Siantar Khawatir Baju Bekas Impor Dibasmi

Putra Purba | Daerah | 01-04-2023

Salah satu sudut penjualan barang-barang impor bekas (Monza) yang berada di Pajak atau Pasar Horas, Sabtu (01/04/2023). (foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pedagang pakain bekas impor (monza) di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) semakin resah. Mereka akhir-akhir ini kerap dikejar-kejar oleh petugas berwenang, guna membasmi peredaran pakain bekas tersebut.

Sihombing (48), warga Siantar Utara dan juga pedagang barang Monza di Pasar Horas mengatakan, dirinya khawatir atas peraturan dan penindakan oleh pemerintah pusat maupun daerah saat ini terhadap pedagang pekaian bekas impor.

"Lihat saja yang mendapatkan bantuan itu rata-rata orang malas dan pengganguran, sedangkan yang rajin bekerja seperti kami ini malah disusahkan dengan peraturan seperti ini," kata dia saat ditemui Parboaboa, Sabtu (01/04/2023).

Menurutnya, penindakan seperti ini akan menimbulkan konsekuensi terhadap perputaran ekonomi, khususnya bagi keluarganya. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah memberi solusi atas larangan berjualan pakaian bekas impor.

"Barang kami berasal dari Tanjung Balai, dan toke-nya itu legal. Sedangkan barang bekas produksi dalam negeri kadang jelek semua, dan jarang ada yang mau beli," eluhnya.

Sementara, Kepala Seksi Tim Penindakan dan Penyidikan (TP2) Bea Cukai Pematang Siantar, Relli Turnip mengatakan, pihaknya hanya melakukan teguran pada pedagang yang masih berjualan pakaian bekas impor seperti di pasar (pajak) Horas, pajak Parluasan, dan pajak Induk Perdangan di Simalungun.

"Yang sering, kita lihatlah saja di sini, dan kami patroli rutin dengan teguran dan imbauan hingga malam," ujarnya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sendiri diterbitkan karena dianggap menjadi penyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan serta potensi terjangkitnya penyakit menular.

"Sehingga mengacu kepada tugas bea cukai, kami melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk yaitu di pelabuhan dan bandar udara. Kami mendukung pemberantasan pakaian bekas dengan melakukan teguran dan imbauan bahwa barang-barang tersebut berbahaya sesuai peraturan yang ada," katanya.

Editor : Ibrahim Arsyad

Tag : #pakaian bekas    #permendag    #daerah    #pedagang    #bea cukai    #pasar horas jaya    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU