parboaboa

Pangdam I/BB Ungkap Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Pemilik Media di Simalungun

maraden | Daerah | 28-07-2021

Pangdam Bukit Barisan ungkap kasus pembunuhan pemilik media di Simalungun.

PARBOABOA, Medan – Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin menyatakan empat orang prajurit terlibat dalam penganiayaan berencana menggunakan senjata api yang mengakibatkan tewasnya MSH, seorang pemimpin redaksi (pemred) media daring lokal di Pematangsiantar.

Empat prajurit TNI berinisial AS, DE, PMP, dan LS, dinyatakan memiliki keterlibatan dalam peristiwa penembakan di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI beberapa waktu lalu.

"Konferensi pers ini digelar untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait dugaan penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban MSH yang berprofesi sebagai wartawan," kata Hassanudin, Selasa (27/7).

"Setelah mendapat info kejadian tersebut, Pomdam I/ BB bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah serta mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang," jelas Hassanudin.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, bukti rekaman CCTV, dan keterangan para saksi. Pelaku diduga seorang anggota TNI AD atas nama Praka AS. Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang mengarah kepada penetapan tersangka terhadap tiga prajurit lainnya yaitu inisial DE, PMP dan LS.

Dalam hal ini keterlibatan mereka sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal. Terhadap ketiga tersangka baru tersebut telah dilakukan penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik.

"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Kami melakukan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku.

Dalam asesmen penyesuaian alat bukti, penyidik menilai tersangka awalnya hanya memberi pelajaran kepada MSH bukan membunuh kendati hal tersebut pada akhirnya menyebabkan korban tewas.

"Penyidik telah mempelajari hasil uji balistik dan perkenaan di paha kiri korban. Actus Reus (perbuatan pidana) diarahkan ke titik yang tidak mematikan. Tetapi ternyata mengenai pembuluh darah arteri sehingga mengakitabkan  korban kehabisan darah," ucap Hassanudin.

“Saya akan menindak tegas setiap prajurit yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Hassanudin. (Sumber: merdeka.com).

 

 

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU