parboaboa

Sampai Desember Mendatang, Pajak Mobil Baru Ditiadakan

Sondang | Ekonomi | 17-09-2021

ilustrasi mobil baru

PARBOABOA, Siantar - Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen alias pajak mobil nol persen dari semula berakhir pada Agustus 2021 menjadi Desember 2021.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Jumat (17/9).

Febrio juga mengatakan nantinya masyarakat yang sudah terlanjur membayar PPnBM dari pembelian mobil pada September ini akan dikembalikan dananya. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 yang baru saja diterbitkan.

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk mobil berkapasitas kurang dari 1.500 cc kategori sedan, dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu mobil segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500-2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

"Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan kurang dari 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021," terang Febrio.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret-Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk mobil penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc-2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil berdaya angkut penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc-2.500 cc.

Editor : -

Tag : #ekonomi    #pajak mobil    #pemerintah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU