parboaboa

Pajak Langsung: Pengertian, Jenis, Rumus, Contoh, Perbedaan dan Persamaan dengan Pajak Tidak Langsung

Krisna | Ekonomi | 19-10-2023

Pajak Langsung (Foto: Parboaboa/Krisna)

PARBOABOA - Pajak Langsung atau disebut Direct tax adalah jenis pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut.

Pajak ini menjadi beban langsung bagi wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Pembayaran pajak yang dibayar secaralangsung dilakukan secara teratur dan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asalkan wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut buku Dasar-Dasar Memahami Perpajakan, karya Indra Mahardika (2022) pajak yang dibayar langsung memiliki karakteristik khusus, yaitu beban pajak harus dipikul sendiri oleh individu atau entitas yang membayarnya.

Dalam keseluruhan, pajak ini memiliki peran penting dalam menghasilkan pendapatan negara dan membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah.

Bahkan, memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lain yang penting bagi kemajuan suatu negara.

Selengkapnya, Parboaboa akan mengulas tentang pengertian pajak langsung, jenis, rumus, cara menghitung, contoh, serta perbedaan dan persamaannya dengan pajak tidak langsung. Yuk simak langsung ulasannya di bawah ini.

Pengertian Pajak Langsung

Pengertian Pajak Langsung (Foto: Parboaboa/Krisna)

Menurut buku Dasar-Dasar Hukum Pajak, yang ditulis oleh Dr. Moh Taufik (2022), pajak langsung adalah salah satu bentuk pajak yang secara berkala dipungut oleh kantor pajak dari wajib pajak.

Pemungutan Pajak yang dibayar Langsung ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak, yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Surat ketetapan pajak ini mencakup rincian mengenai tarif pajak dan jumlah nominal yang harus disetor oleh wajib pajak.

Contoh nyata dari Pajak yang dibayar Langsung ini termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, harus membayar pajak ini secara langsung, dan beban pajak ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Dalam hal ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab langsung untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Jenis-jenis Pajak Langsung

Jenis Pajak Langsung (Foto: Parboaboa/Krisna)

Dikutip dari laman Pajakku, jenis pajak langsung adalah kategori pajak yang dikenakan secara langsung kepada individu atau badan usaha. Berikut adalah beberapa jenis pajak langsung yang umum dikenakan:

1. Berdasarkan Sifat

 Salah satu jenis pajak langsung berdasarkan sifat terbagi menjadi dua jenis antara lain Subjek dan Objektif. 

Pemungutan pajak subjektif bergantung pada karakteristik atau keadaan individu atau badan usaha sebagai wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha.

Sementara itu, pajak objektif terkait dengan objek atau sumber pendapatan yang dikenai pajak. Pemungutan pajak objektif tidak mempertimbangkan status atau karakteristik subjek pajak.

Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa tanpa memperhatikan identitas pembeli.

2. Berdasarkan Pelaksanaannya

Selain berdasarkan sifat, ada juga jenis pajak yang dibayar langsung berdasarkan pelaksanaanya. Dalam ketentuan ini, pajak tergolong dengan dua jenis, yaitu pajak pusat dan dan daerah.

Di mana Pajak ini dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di tingkat nasional.

Sementara itu pajak daerah ini dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan otonomi daerah yang dimiliki.

Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pajak yang dibayar Langsung melekat pada wajib pajak atau pihak yang menanggungnya dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Rumus Pajak langsung

Rumus Pajak Langsung (Foto: Parboaboa/Krisna)

Rumus pada Pajak Penghasilan (PPh) dapat berbeda tergantung pada jenis penghasilan yang dikenai pajak.

Berikut adalah beberapa rumus pajak yang dibayar langsung umum digunakan untuk beberapa jenis PPh beserta sumber pendapatannya dilansir dari Taxfoundation.org, antara lain:

1. Pajak Penghasilan

  • PPh Pasal 21 (Penghasilan dari Gaji dan Upah)

Rumus PPh pasal 21 = Tarif PPh x (Penghasilan Bruto - Pengurang)

Sumber pendapatan PPh 21: Gaji dan upah yang diterima oleh karyawan dari pekerjaan yang dilakukan.

  • PPh Pasal 22 (Penghasilan dari Usaha)

Rumus: PPh Pasal 22 = Tarif PPh x (Penghasilan Bruto - Pengurang)

Sumber pemasukan PPh 22  diambil dari Penghasilan usaha yang diterima oleh wajib pajak yang bukan badan usaha.

  • PPh Pasal 23 (Penghasilan dari Bunga, Royalti, Sewa, dan Hadiah)

Rumus: PPh Pasal 23 = Tarif PPh x (Penghasilan Bruto - Pengurang)

Sumber Pendapatan PPh Pasal 23 yaitu dari penghasilan bunga, royalti, sewa, atau hadiah yang diterima oleh wajib pajak.

  • PPh Pasal 25 (Penghasilan Orang Pribadi)

Rumus: PPh Pasal 25 = Tarif PPh x (Penghasilan Neto)

Sumber pemasukan diperoleh dari penghasilan orang pribadi, seperti penghasilan dari usaha, bunga, royalti, dan lain sebagainya.

  • PPh Pasal 26 (Penghasilan Lain-lain)

Rumus: PPh Pasal 26 = Tarif PPh x (Penghasilan Bruto)

Sumber Pendapatan di dapat dari penghasilan lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori PPh Pasal 21, 22, 23, atau 25.

2. Rumus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rumus: PBB = NJOP x Tarif PBB

Sumber pemasukan di dapat dari kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan bangunan oleh individu atau badan usaha.

3. Rumus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Rumus: PKB = NJKB x Tarif PKB

Sumber Pendapatan: Kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.

4. Rumus Pajak Hotel

Rumus: Pajak Hotel = Tarif Pajak x Jumlah Kamar x Jumlah Malam x Tarif Kamar

Sumber pemasukan diperoleh dari pelayanan akomodasi hotel di suatu tempat.

5. Rumus Pajak Reklame

Rumus: Pajak Reklame = Tarif Pajak x Luas Reklame x Tarif Lokasi

Sumber Pendapatan didapat dari pemasangan reklame atau iklan di ruang publik.

Contoh Cara Menghitung Pajak Langsung, antara lain:

Misalnya, seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar 10.000.000 rupiah per bulan akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Maka, pajak yang harus dibayar adalah:

PPh Pasal 21 = 5% x (10.000.000 - pengurang)

Cara Menghitung Pajak Langsung

Dilansir dari ScienceDirect, bahwa Cara menghitung pajak langsung akan bervariasi tergantung pada jenis pajak yang sedang dihitung. Namun, berikut adalah panduan umum tentang cara menghitung pajak yang dibayar langsung, antara lain:

1. Identifikasi Jenis Pajak

Pertama-tama perlu mengidentifikasi jenis pajak yang dibayar langsung yang akan dihitung. Misalnya, apakah itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau pajak penghasilan lainnya.

2. Tentukan Dasar Pajak

Setelah jenis pajak diidentifikasi, tentukan dasar pajak. Misalnya, untuk PPh, dasar pajak adalah pendapatan kena pajak. Untuk PBB, dasar pajak adalah nilai properti.

3. Kumpulkan Data

Kumpulkan semua data yang diperlukan untuk menghitung pajak. Ini mungkin termasuk dokumen penghasilan, nilai properti, atau informasi penting lainnya sesuai jenis pajaknya.

4. Hitung Tarif Pajak

Tentukan tarif pajak yang berlaku. Tarif ini dapat berbeda-beda berdasarkan tingkat pendapatan, nilai properti, atau kriteria lain yang mungkin diterapkan.

5. Gunakan Rumus Pajak

Gunakan rumus pajak yang sesuai dengan jenis pajaknya. Sebelumnya, saya telah memberikan beberapa rumus umum untuk berbagai jenis pajak langsung. Gunakan rumus tersebut atau rumus yang sesuai dengan pajak yang sedang dihitung.

6. Lakukan Perhitungan

Masukkan nilai dasar pajak ke dalam rumus yang sesuai dengan tarif pajaknya, lalu hitung jumlah pajak yang harus dibayar.

7. Periksa Pemotongan Pajak

Ada beberapa jenis pajak langsung, seperti PPh, seringkali melibatkan pemotongan pajak oleh pihak ketiga, seperti pengusaha atau pemberi kerja. Pastikan pemotongan pajak telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

8. Ajukan Laporan Pajak

Setelah pajak dihitung, maka perlu mengajukan laporan pajak kepada otoritas pajak yang berwenang sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang berlaku. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

9. Bayar Pajak

Jika jumlah pajak yang dihitung lebih besar dari pemotongan pajak yang telah dilakukan (jika ada), pastikan untuk membayar sisa pajak yang masih harus dibayarkan kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

10. Perhatikan Perubahan Hukum Pajak

Hal yang perlu diingat bahwa aturan pajak bisa berubah dari waktu ke waktu, jadi selalu melakukan persiapan dengan peraturan perpajakan terbaru dan siapkan diri untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Contoh Pajak Langsung

Menurut informasi yang dilansir dari Proconsult memberikan pengetahuan umum tentang beberapa contoh Pajak yang dibayar Langsung, antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan. PPh mengacu pada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak melalui gaji, usaha, investasi, atau sumber penghasilan lainnya. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar PPh sesuai dengan tarif yang berlaku.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dikenakan terhadap kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak ini didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan berdasarkan harga pasar. Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan dan jangka waktu pembayarannya.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Salah satu contoh pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor yang dimana pajak dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih.

Besaran pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan jenis, kapasitas mesin, dan usia kendaraan. Wajib Pajak harus membayar pajak kendaraan bermotor secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan Pajak Langsung (Foto: Parboaboa/Krisna)

Berikut ini beberapa perbedaan antara Pajak yang dibayar Langsung dan tidak langsung yang dilansir dari Pajakku, antara lain:

1. Subyek Pembayaran

Pengertian Pajak yang dibayar Langsung yaitu dibebankan langsung kepada Wajib Pajak yang terdaftar. Wajib Pajak secara langsung bertanggung jawab untuk membayar pajak yang terutang.

Sementara itu Pajak Tidak Langsung adalah pembayaran pajak tidak langsung dapat dilakukan oleh pihak pengganti atau pemikul pajak. Pajak tersebut dibayarkan oleh pihak lain atas nama wajib pajak, yang tidak selalu menjadi pihak yang membayar pajak secara langsung.

2. Surat Ketetapan Pajak

Direct tax umumnya melibatkan proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan akan mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sementara pajak tidak langsung tidak termasuk dalam surat ketetapan pajak. Hal itu disebabkan karena nominal dan prosedur pembayaran pajak tidak langsung telah diatur dalam undang-undang, tanpa memerlukan surat ketetapan pajak terpisah.

3. Perspektif Pemerintah

Pajak yang Dibayar Langsung bersifat progresif dan dapat berdampak langsung pada perekonomian negara, terutama dalam hal inflasi. Pemerintah mengumpulkan pajak yang dibayar langsung secara langsung dan segera.

Namun, pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan pendapatan dari berbagai kalangan dengan harapan mendapatkan pendapatan yang stabil. Pajak ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan ekonomi di masa depan.

Persamaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Persamaan Pajak Langsung (Foto: Parboaboa/Krisna)

Menurut Informasi yang dilansir dari Geeksforgeeks.org menjelaskan walaupun Pajak yang dibayar langsung dan pajak tidak langsung memiliki perbedaan mendasar, namun keduanya memiliki beberapa persamaan atau kesamaan dalam hal tujuan dan peran mereka dalam pendapatan negara.

Berikut adalah beberapa persamaannya yang termasuk pajak langsung dan tidak langsung, antara lain:

1. Pendapatan Negara

Salah satu persamaan pajak yang dibayarkan langsung dan tidak langsung adalah pendapatan negara. Hal ini karenakan tujuannya untuk mengumpulkan pendapatan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program, layanan, dan proyek publik.

2. Alat Pengaturan Ekonomi

Pajak, baik langsung maupun tidak langsung, digunakan sebagai alat untuk mengatur aktivitas ekonomi. Pemerintah dapat merancang pajak untuk mendorong atau menghambat perilaku ekonomi tertentu.

3. Memengaruhi Konsumsi dan Investasi

Pajak yang dibayar langsung dan pajak tidak langsung sangat mempengaruhi konsumsi dan Investasi. Karena pajak yang tinggi cenderung mengurangi daya beli konsumen, sedangkan pajak yang lebih rendah dapat mendorong konsumsi dan investasi.

4. Mendanai Layanan Publik

Baik pajak yang dibayar langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mendanai berbagai layanan publik, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, infrastruktur, dan keamanan.

5. Kewajiban Wajib Pajak

Pajak, baik langsung maupun tidak langsung mewajibkan individu atau badan usaha untuk membayar pajak sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.

6. Pengawasan dan Penagihan

Persamaan pajak yang dibayar langsung dan tidak langsung yaitu dikelola, dipungut, dan diaudit oleh otoritas pajak atau badan pemerintah yang serupa.

7. Sumber Pendapatan Pemerintah

Salah satu sumber utama pendapatan pemerintah yang membantu menjaga kestabilan fiskal dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Demikianlah pembahasan tentang pajak langsung lengkap dengan pengertian, jenis, rumus, cara menghitung, contoh, perbedaan dan persamaan dengan pajak tidak langsung. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan para pembaca, dan mahir dalam perpajakan.

Editor : Sari

Tag : #surat setoran pajak    #pajak langsung    #ekonomi    #contoh pajak langsung    #pajak tidak langsung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU