parboaboa

OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Martha | Hukum | 22-01-2022

OTT Hakim PN Surabaya (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

PARBOABOA, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap yaitu (IIH) Itong Isnaini Hidayat, (HK) Hendro Kasiono, dan (HD) Hamdan.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.

Nawawi mengungkapkan, Hendro sebagai pengacara PT SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

Tujuannya, aset PT SGP senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan kegiatan itu, KPK menduga Hendro dan PT SGP sudah menyiapkan dana senilai Rp1,3 miliar.

Dana tersebut untuk menyuap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Yang merupakan tingkat pertama tersebut adalah Itong, ia menyetujui tawaran itu.

Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Saat menyerahkan uang itulah KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan Itong.

Uang senilai Rp 140 juta tersebut menjadi barang bukti untuk memberatkan mereka. Diketahui uang tersebut diberikan di salah satu area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal, bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Barang bukti tersebut bersama para tersangka turut di serahkan dari Surabaya ke Jakarta. Saat melakukan konferensi pers, uang itu dikeluarka. Barang bukti disimpan di dalam kantung keresek dan dibungkus lagi dengan kantung berwarna cokelat.

Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara jelas, sebagai pemberi yaitu Hendro Kasiono sedangkan yang penerima Itong serta Hamdan.

Adapun Sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima,HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : -

Tag : #korupsi    #kasus suap    #ott    #itong isnaini    #mahkamah agung    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU