parboaboa

Oknum Polisi Terlibat Aniaya Tahanan Diproses Hukum, 306 Napi Polrestabes Medan Dipindahkan

Madika | Daerah | 13-06-2022

Kapolda Sumut Memimpin Langsung Pemindahan Tahanan Dari Mapolretabes Medan Ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta (dok. Tribune Medan)

PARBOABOA, Medan- Persidangan kasus tewasnya tahanan Mapolrestabes Medan berinisial HS diduga dianiaya tahanan sel lainnya terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dugaan terlibatnya oknum polisi berinisial Aipda LS dalam penganiayaan tersebut,  Polda Sumut dan Polrestabes Medan ungkap akan menghormati proses persidangan dan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat Malam (10/06/22). Hadi mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di dalam tahanan Polrestabes Medan pada November 2021 lalu. Dari kejadian itu Polda Sumut menemukan ada kejanggalan kematian dari korban.  

“Setelah dilakukan interogasi terhadap puluhan tahanan Polrestabes Medan mengarah kepada tujuh orang pelaku (saat ini sebagai tersangka/terdakwa).” Sambung Hadi kepada awak media.

Menurutnya, keterangan saksi-saksi dan barang bukti saling bersesuaian, di mana diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS.

“Propam Polda Sumut telah memproses anggota yang terlibat penganiayaan berinisial Aipda LS. Sedangkan proses pidananya masih berjalan di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan LS masih berstatus saksi.” Ujarnya.

Selanjutnya, berkas perkara terduga LS sudah dilimpahkan oleh penyidik Propam Polda ke Polrestabes Medan untuk disidangkan Kode Etik Profesi Polri, dan terjadwalkan berlangsung minggu depan.

“Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 huruf c dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.” Ujarnya.

Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah pembersihan, penertiban, perbaikan, dan pembenahan terhadap seluruh RTP baik Polrestabes Medan dan Polres jajaran. Di mana ada lebih dari 300 tahanan Polrestabes Medan dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta.

“Kapolda Sumut sudah lebih cepat merespon masalah di Sel tahanan Polrestabes Medan sebelum sidang Pengadilan.” Ujarnya.

Menurut Hadi, pemindahan mereka sebagai antisipasi Kapolda agar kejadian meninggalnya tahanan tidak berulang. Diketahui bahwa rumah tahanan Polrestabes Medan dihuni lebih dari 700 orang yang terlibat berbagai kasus kejahatan. Dari total yang dipindahkan mereka sebagian merupakan titipan Kejaksaan.

"Pemindahan juga bentuk memanusiakan manusia agar mendapat pelayanan serta mengantisipasi penumpukan karena situasi Covid-19." Pungkas Hadi mengakhiri.

Editor : -

Tag : #tahanan tewas    #penganiayaan tahanan    #daerah    #polrestabes medan    #berita sumut    #polda sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU