parboaboa

Oknum Polisi Medan Ditangkap Propam, Jual Sabu Ke Hakim Muda

Madika | Daerah | 09-06-2022

Ilustrasi Sabu (dok. Go Sumut)

PARBOABOA- Propam Medan menangkap oknum Polisi Polrestabes Medan lantaran menjual sabu ke Hakim Muda Pengadilan Negeri Rangkasbitung Banten. Dikabarkan sebelumnya, oknum polisi tersebut sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

Saat diperiksa, oknum bernisial Brigadir WW mengakui telah mengirim sabu sebanyak lima kali ke hakim muda tersebut. Barang haram itu dikemas sedemikian rupa mulai dari makanan, barang dan lainnya.

Dari pantauan awak media, rumah Brigadir WW terlihat sepi usai digerebek BNNP Banten. Tidak terlihat aktivitas apa-apa dari rumahnya, meskipun gerbang rumahnya terlihat tak terkunci.

Dari keterangan Sony, Kepling VI Kompleks Pondok Surya Medan, saat penggerebekan dirinya tidak ikut masuk karena kewenangan pihak kepolisian.

"Saya tidak ikut masuk karena sudah masuk ranah internal mereka (polisi). Seingat saya sebelumnya beliau juga sudah pernah ditangkap dengan kasus narkoba." Ucap Sony pada awak media, Kamis (09/06/2022).

Diketahui dari Sony ternyata Brigadir WW pernah lama tinggal di pondok, bahkan sebelum menjadi seorang polisi.

Editor : -

Tag : #pengedar sabu    #polrestabes medan    #daerah    #bnnp banten    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU