parboaboa

Antisipasi Ginjal Akut, Dinkes Simalungin Tarik Obat Sirup dari Edaran

Dimas | Daerah | 21-10-2022

Dinas Kesehatan Simalungun tarik obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol (Foto: Parboaboa/ Felix)

PARBOABOA, Simalungun - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat edaran bernomor 440 tertanggal 20 Oktober 2022 ke seluruh apotek dan toko obat untuk menarik obat bebas dan obat terbatas dalam bentuk sirup di pasaran karena diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DE).

Kepala Dinkes Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak mengatakan, di Simalungun terdapat 50 apotek dan 130 toko obat. Surat edaran sudah disebar ke seluruhnya agar tidak menjual jenis obat bebas dan terbatas dalam bentuk sirup hingga hasil penyelidikan resmi dari pemerintah selesai.

“Kita sudah membuat surat edaran kepada apotek dan toko obat yang isinya himbauan untuk sementara waktu tidak menjualnya dahulu,” ucapnya kepada Parboaboa melalui telpon seluler, Jumat (21/10).

Edwin simanjuntak memaparkan, etilen glikol dan dietilen glikol adalah senyawa pelarut organik dengan rasa manis yang kerap disalahgunakan untuk pelarut obat dan biasanaya digunakan untuk mengganti propilen glikol atau polietilen glikol.

Edwin melanjutkan, Jika kondisi ini diberikan kepada anak-anak yang memiliki ginjal masih berukuran kecil akan menimbulkan dampak parah hingga merusak ginjal dan jantung. “Sehingga akan memicu kematian yang cepat,” jelasnya. (Robin S)

Editor : -

Tag : #simalungun    #dinas kesehatan    #daerah    #gagal ginjal    #obat sirup    #etilen glikol    #dietilen glikol    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU