parboaboa

Nyamar Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau di Aceh

Maraden | Daerah | 28-10-2021

Penjual kulit harimau ditangkap di Bener Meriah, Aceh.

PARBOABOA, Banda Aceh – Pelaku penjual kulit harimau diamankan oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Aceh.

Dari tiga orang yang diamankan, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penjualan satwa liar itu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya dibantu BKSDA Aceh dan Polda Aceh melkakuan penagkapan terhadap tersangka pada Senin (25/10). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kulit harimau. Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, menawarkan kulit harimau seharga Rp70 juta.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku di SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

"Petugas yang menyamar sebagai pembeli menangkap penjual pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon No 236, Desa Gegerung," jelasnya.

Dari pengkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Barang bukti kulit harimau tersebut kemudian disimpan di Pos Gakkum Aceh.

Subhan mengatakan tim berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang. Pihaknya akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.

Dikatakannya, terhadap tersangka diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh. Barang bukti kita amankan di Pos Gakkum Aceh. Penyidik sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Aceh, serta mengungkap pemberi modal," tutup Subhan.

Editor : -

Tag : #daerah    #aceh    #harimau    #kulit harimau    #penjualan harimau    #bksda    #satwa liar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU