parboaboa

Nusantara : Ibu Kota Negara Baru Pengganti Jakarta

Andre | Nasional | 18-01-2022

Desain Istana Penajam Garuda (Dok: Wikimedia Commons)

PARBOABOA - Kabar perpindahan ibu kota negara Indonesia ke provinsi Kalimantan menjadi perbincangan hangat saat ini.

Dari 80 nama yang disodorkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih “Nusantara” sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Presiden juga menyebutkan bahwa ibu kota negara (IKN) baru tak sekedar kota yang diisi dengan gedung-gedung pemerintahan, namun sebagai kota metropolis baru yang smart.

“Kita ingin membangun sebuah new smart metropolis yang mampu menjadi magnet, menjadi global talent magnet, menjadi pusat inovasi,” ujar Jokowi dalam acara Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahyangan, Senin (17/1/2022).

Alasan dipilihnya nama Nusantara, dilatarbelakangi oleh rekam jejak yang telah mengakar dalam sejarah tanah air. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappenas, Suharso.

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di Internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," ujar Suharso.

Kata Nusatara juga muncul saat Patih Gadha Mada mengikrarkan sumpah untuk menyatukan Nusantara yang merujuk ke berbagai daerah di tanah air.

Kendati demikian, gejolak penolakan ibu kota baru ini pun bergema di sosial media Twitter. Taggar #TolakIbuKotaBaru naik ke permukaan trending pada Senin (17/1/2022). Selengkapnya lihat disini.

Pengesahan RUU IKN menjadi Undang-undang oleh DPR RI

Sidang Paripurna DPR RI (dpr.go.id-Runi/Man)

DPR RI akhirnya mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang lewat rapat paripurna pada hari Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: RUU IKN Resmi Menjadi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara

Pengesahan tersebut dinilai dilakukan dengan ugal-ugalan dan supercepat, sehingga menimbulkan berbagai kritik.

Salah satunya datang dari Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian yang menilai jika pembahasan regulasi pemindahan ibu kota tersebut mengabaikan partisipasi rakyat.

Sekedar informasi, Panitia Khusus (pansus) pembahasan RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember yang lalu. Itu berarti, pengesahan RUU hanya memakan waktu 1 bulan.

Selain Pipin Sopian, Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin pun mengutarakan kritikannya terhadap pemerintah.

Menurutnya, target pemerintah memindahkan ibu kota negara yang mulai dibangun pada 2024 tak realistis perihal kondisi lahan bumi Kalimantan Timur masih berupa hutan belantara.

Tak hanya dari partai politik, kritrik juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Diantaranya yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia dan Manajer Kampanye Eksekutif Nasional.

Kritik-kritik yang disampaikan berasal dari sudut pandang berbeda. Sayangnya, bermacam kritikan tersebut tak membuat Panitia Kerja RUU IKN DPR membatalkan niatnya untuk mengesahkan.

Pro dan Kontra

Desain ibu kota baru (Kementrian PUPR)

Berbagai hiruk pikuk tentang perpindahan ibu kota ini pun sudah lama terjadi sejak pengumumannya di tahun 2019 silam. Pro dan kontra bermunculan dari berbagai kalangan perihal topik diskusi yang menarik ini.

Pasalnya wacana pemindahan pusat pemerintah ini bukanlah hal yang baru. Isu ini telah mencuat sejak era Presiden Sukarno.

Sehingga permindahan ibu kota ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang kini terjadi di Indonesia.

Jakarta dan atau pulau Jawa dianggap sudah menanggung banyak beban sebagai pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdangan dan pusat jasa.

Selain karena penduduk Jawa sudah terlalu padat, kontribusi pulau Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atau Produk Domestik Bruto dinilai sangat tinggi dan mendominasi, sementara pulau lainnya tertinggal jauh.

Selain itu, krisis air bersih dan konversi lahan di Jawa yang mendominasi juga menjadi alasan lainnya mengapa ibu kota harus segera dipindahkan.

Terlepas dari itu, rencana pemerintah memulai pembangunan dilakukan di saat negara sedang sulit keuangan akibat pandemi.

Meskipun telah disahkan menjadi undang-undang, pembangunan tersebut dinilai tak masuk akal oleh sejumlah ekonom.

Membebani APBN

Rancangan ibu kota baru (Kementrian PUPR)

Memindahkan pusat negara bukanlah perkara yang mudah, dibutuhkan anggaran masif dan keribetan yang luar biasa.

Sebagaimana yang dikutip Parboaboa dari laman resmi ikn.go.id, Senin (17/1/2022), mayoritas pembangunan IKN menggunakan APBN sebesar 53,3 %. Namun, keterangan tersebut dihapus pada Selasa (18/1).

Angka tersebut jelas mengalahkan pendanaan dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), BUMN dan swasta yang hanya 46,5 %.

Kenaikan tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya seperti yang dilansir hampir seluruh media.

Saat itu, Presiden mengklaim pembangunan ibu kota baru hanya akan menggunakan seperlima anggaran negara.

“Yang dari APBN nantinya hanya akan 19 persen,” ujarnya saat memutuskan pemindahan ibu kota pada 2019 lalu.

Alih-alih berkata jika angka tersebut adalah suatu ironi, mengingat jika pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa ekonomi Indonesia tidak akan sepenuhnya pulih hingga tahun 2027.

Setelah naiknya porsi APBN tersebut merambah di berbagai media massa, Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun menanggapi hal itu.

Ia membatah hal tersebut perihal pemerintah masih berhitung total dana yang akan dikucurkan lewat APBN.

"Mengenai anggaran apalagi tadi porsi APBN dan lain-lain nanti kami akan hitung ya. Jadi sebetulnya tidak ada yang disebut hari ini preconception 54 persen adalah APBN," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (18/1).

Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan IKN ini akan terdiri dari 5 tahap. Menurutnya, tahapan paling kritis terjadi di tahun 2022-2024.

Sri Mulyani juga memaparkan jika tahapan pertama akan dilihat apa yang menjadi pemicu awal pembangunan untuk selanjutnya. Kemudian tahapan kedua sampai lima akan masuk pada periode 2024-2025.

Oleh karena itu, pemerintah juga akan membuat rencana induk yang dituangkan dalam bentuk peratuan presiden (perpres).

Selain itu, Sri Mulyani menyebut jika pembangunan IKN masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

"Seperti diketahui 2022 paket pemulihan ekonomi Rp450 triliun masih belum dirinci seluruhnya jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN," jelas Sri Mulyani seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (18/1/2022).

Point penting dalam UU IKN

Pemindahan Status IKN

Rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur diharapkan bisa dilakukan pada semester I tahun 2024, sehingga Presidan bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 di sana.

Dipimpin oleh Kepala Otorita

Pemerintah juga menambahkan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang disebut dengan Otorita IKN.

Dalam pasal 1 UU IKN, Otorita IKN adalah lembaga pemerintah yang setingkat dengan kementrian. Dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara hingga menyelengaarakan pemerintahan khusus.

Jadi, IKN baru ini akan dipimpin oleh kepala Otorita setingkat Menteri yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Otorita juga akan menjabat selama 5 tahun dan dipilih langsung oleh Presiden.

Lihat Juga: Ahok Masuk Dalam Daftar 4 Orang Calon Pemimpin Ibu Kota Baru

Pemilihan kepala Otorita pertama dilakukan Presiden tanpa harus berdiskusi dengan DPR. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia, sebagaimana dikutip dari tirto.id pada Selasa (18/2/2022)..

"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," ujar Doli.

Ia juga menjelaskan bahwa, jika untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.

Pemindahan Lembaga Negara dan PNS

Dalam Pasal 21 UU IKN, setelah Perpres tentang pemindahan status IKN diterbitkan, maka seluruh Lembaga Negara resmi dipindahkan kedudukannya secara berkala.

Akan tetapi, tak semua aparat dan lembaga pemerintah yang berpindah. Itu karena pemerintah pusat dapat menentukan lembaga mana yang tidak dapat dipindahkan kedudukannya di wilayah IKN.

Editor : -

Tag : #ikn    #nusantara    #ibu kota negara baru    #ikn    #ruu ikn    #nama ibu kota negara baru   

BACA JUGA

BERITA TERBARU