parboaboa

Lagi dan Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik di Medsos

Rini | Hiburan | 04-02-2023

Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya di media sosial.(Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

PARBOABOA, Jakarta - Belum lama menghirup udara bebas, artis kontroversial Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya di media sosial. Kali ini, Nikita dilaporkan korban bernama Tengku Zanzabella.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaporan wanita yang dikenal dengan sebutan Nyai itu teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Trunoyudo mengatakan, dalam laporan yang diterima, Nikita dinilai karena melakukan pencemaran nama baik terhadap korban dalam siaran langsung di akun instagram miliknya.

"Pelapor Tengku Zanzabella, terlapor dalam penyelidikan (akun Instagram nikitamirzanimawardi_172)," kata Trunoyudo ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/2).

Selain itu, Nikita juga menyebutkan sejumlah ciri-ciri korban yang berkonotasi negatif, seperti wanita bertato hingga pemakai narkoba. Kemudian, Tengku mengaku nomor ponselnya juga disebarluaskan oleh Nikita dalam siaran langsungnya, sehingga nomor pribadinya jadi diserbu warganet.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan," jelasnya.

Untuk memperkuat laporannya, pelapor membawa barang bukti flashdisk dan print percakapan, serta rekaman live streaming yang dilakukan Nyai..

Dalam kasus ini, Nikita dinilai melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelum kasus ini, Nikita Mirzani sudah lebih dahulu berseteru dengan pengusaha Dito Mahendra. Nyai dilaporkan oleh Dito Mahendra atas pencemaran nama baik pada 16 Juni 2022 lalu. Pihak kepolisian yang menerima aduan lalu menangkap Nikita pada 25 Oktober 2022. Ibu 3 anak itu kemudian ditempatkan di Rutan Kelas IIB selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kemudian naik ke pengadilan. Namun, Dito selaku pelapor absen sebanyak 4 kali selama proses persidangan. Sehingga Nikita Mirzani mendapat vonis bebas dari hakim pada Kamis (29/12/2022).

Editor : Rini

Tag : #nikita mirzani    #Tengku Zanzabella    #hiburan    #pencemaran nama baik    #uu ite   

BACA JUGA

BERITA TERBARU