parboaboa

Menlu AS dan PBB Kompak Prihatin soal KUHP Baru Indonesia

Sondang | Internasional | 17-02-2023

Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS), Antony Bliken menyampaikan keprihatinan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan Indonesia di awal Desember silam. (Foto: Instagram @secblinken)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS), Antony Bliken menyampaikan keprihatinan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan Indonesia di awal Desember silam.

Keprihatinan tersebut disampaikan Antony saat berkomunikasi via telepon dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Kamis (16/2/2023) lalu.

"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai ketentuan tertentu dari hukum pidana baru Indonesia," demikian pernyataan Antony yang disampaikan Retno, Kamis.

Pengesahan KUHP sendiri memang mengundang kontroversi dari berbagai pihak sebelum akhirnya disahkan, khususnya dari komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM).

Pasalnya, Undang-Undang (UU) ini dinilai memuat beberapa pasal kontroversial, seperti hukuman bagi pasangan kumpul kebo, larangan seks diluar nikah, hingga penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara lainnya.

Selain AS, sejumlah badan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai KUHP baru Indonesia sarat akan pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.

Tak hanya mengkritik, PBB pun telah mengirim surat yang berisi kekhawatiran dan masukan terhadap Indonesiasoal RKUHP pada akhir November.

Di samping membahas KUHP, Antony turut membahas soal kerja sama AS dengan Organisasi Negara Asia Tenggara (ASEAN) dengan Retno. Sebab, Indonesia saat ini menjabat sebagai Ketua ASEAN sampai setahun ke depan.

"Menlu Blinken menegaskan kembali dukungan Amerika Serikat terhadap kepemimpinan Indonesia di ASEAN dan peran Indonesia sebagai koordinator negara untuk hubungan dialog AS-ASEAN," kata Kemlu AS.

Editor : Sondang

Tag : #KUHP    #Amerika Serikat    #Internasional    #PBB    #Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   

BACA JUGA

BERITA TERBARU