parboaboa

Mengenal Jalur Mandiri, Jalur Alternatif Masuk PTN

Sondang | Pendidikan | 18-02-2022

Tiga jalur menaklukkan PTN, yakni SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri PTN.

PARBOABOA, Siantar - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah jenjang pendidikan yang menjadi impian bagi sebagian orang. Dibanding Perguruan Tinggi Swasta (PTS), PTN masih lebih populer dan sangat diidamkan.

Untuk menaklukkan PTN, calon tentu harus mengikuti seleksi. Dalam Permenristek Dikti Nomor 2 Tahun 2015, Penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN tahun 2015 terdiri dari Seleksi Nasional (SNMPTN), Seleksi Mandiri Bersama (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri PTN.

SBMPTN dan Seleksi Mandiri PTN tergabung dalam 1 kategori yaitu Seleksi Mandiri. Bedanya, SBMPTN dikelola secara terpusat untuk semua PTN, sedangkan Seleksi Mandiri PTN dikelola oleh masing-masing PTN yang menyelenggarakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2020, LTMPT menetapkan persentase minimal dan maksimal penerimaan mahasiswa baru pada setiap prodi sehingga setiap kampus negeri dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Misalnya, suatu prodi atau jurusan memiliki daya tampung sebesar 75 mahasiswa baru (100%).

Dari kapasitas 100% tersebut, LTMPT kemudian menetapkan bahwa minimal 20% mahasiswa barunya melalui jalur SNMPTN, minimal 40% mahasiswa barunya melalui jalur SBMPTN, dan maksimal 30% mahasiswa barunya mengambil Jalur Mandiri.

Pengertian Jalur Mandiri PTN

Seleksi Mandiri PTN adalah sistem penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri secara mandiri. Tata kelola dan aturan seleksi ini dikelola oleh suatu PTN itu sendiri.

Contohnya Seleksi Mandiri PTN di Universitas Indonesia yang disebut SIMAK UI atau Seleksi Mandiri PTN Universitas Gadjah Mada disebut UTUL UGM.

Nah, karena dikelola sendiri, tanggal seleksi jalur Mandiri ini bisa berbeda-beda. Calon mahasiswa pun bisa mengikuti banyak Seleksi Mandiri PTN, asalkan jadwal tesnya tidak bersamaan.

Jumlah Peminat Tidak Sebanyak SBMPTN

Pada tahun 2020, LTMPT menetapkan persentase minimal dan maksimal penerimaan mahasiswa baru pada setiap prodi sehingga setiap kampus negeri dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Misalnya, suatu prodi atau jurusan memiliki daya tampung sebesar 75 mahasiswa baru (100%).

Dari kapasitas 100% tersebut, LTMPT kemudian menetapkan bahwa minimal 20% mahasiswa barunya melalui jalur SNMPTN, minimal 40% mahasiswa barunya melalui jalur SBMPTN, dan maksimal 30% mahasiswa barunya mengambil Jalur Mandiri.

Meski demikian, jumlah peminat lebih sedikit bukan berarti seleksinya mudah. Bahkan, ada beberapa tes Seleksi Mandiri PTN dianggap lebih sulit dari UTBK SBMPTN, lho.

Apalagi semua calon mahasiswa baru yang mendaftar punya keinginan besar diterima, pasti mereka akan berusaha sekuat tenaga lolos seleksi ini. Kamu harus bersiap diri semaksimal mungkin agar bisa bersaing dan lolos Ujian Mandiri.

Sistem Ujian Tiap Kampus Berbeda

Sistem Ujian Mandiri PTN tergantung pada kebijakan dari kampus masing-masing. Ada yang penyelenggaraan ujiannya mengikuti konsep UTBK dan ada yang tidak.

Kampus yang menggunakan konsep seperti UTBK biasanya memiliki kelompok ujian dan materi hampir sama dengan UTBK SBMPTN. Atau, hanya sistem pelaksanaannya saja yang sama yakni berbasis komputer.

Namun, tidak semua kampus mengadakan Ujian Mandiri. Ada PTN yang hanya menggunakan nilai rapor, nilai UTBK, dan prestasi sebagai kriteria seleksi penerimaan calon mahasiswa baru. Oleh karena itu, kamu harus selalu aktif mencari informasi terkait aturan Seleksi Mandiri di kampus yang kamu tuju.

Biaya Kuliah Jalur Mandiri

Namun, jalur mandiri menjadi jalur yang yang paling mahal. Tidak dapat dipungkiri biaya kuliah untuk jalur mandiri lebih tinggi dibandingkan dengan jalur SNMPTN dan SBMPTN. Umumnya PTN membebankan UKT pada golongan tinggi untuk jalur mandiri.

Alasan lain yang membuat jalur mandiri terasa mahal karena adanya uang pangkal yang harus ditanggung mahasiswa. Uang pangkal ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru dari jalur SNMPTN dan SBMPTN.

Merujuk Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1) menyebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:

- mahasiswa asing

- mahasiswa kelas internasional

- mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau

- mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.

Jadi untuk jalur mandiri besaran biaya kuliah tergantung kebijakan PTN tersebut dengan kata lain biaya jalur mandiri PTN terbagi menjadi 2 (dua):

1. Biaya kuliah terdiri atas UKT ditambah uang pangkal (atau pungutan lainnya).

2. Biaya kuliah hanya terdiri atas UKT saja.

Itulah seputar informasi mengenai jalur mandiri.

Editor : -

Tag : #jalur mandiri    #perkuliahan    #ptn   

BACA JUGA

BERITA TERBARU