parboaboa

Mendikbudristek Tegaskan Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi

Desy | Pendidikan | 08-10-2022

Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: dok. Kemendikbud)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan simpatinya atas dugaan diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok, Jawa Barat.

“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tukas Nadiem, Jumat (07/10/2022).

Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

Nadiem berharap, pemerintah daerah akan mendapat dukungan dari pemerintah pusat agar dapat menyelenggarakan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan.

“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” lanjutnya.

Untuk saat ini, mewujudkan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi adalah salah satu prioritas Kemendikbud Ristek dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam peraturan tersebut terdapat definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.

Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, seperti yang terjadi di SMAN 2 Depok Kamis (29/09/2022) lalu merupakan contoh tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.

“Saat ini Kemendikbud Ristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan, yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila,” terang Nadiem.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menambahkan, bahwa kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi serta jenis-jenis kekerasan yang lain, membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

“Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,” tandas Nadiem.

Sebelumnya, beredar foto yang menghebohkan media sosial, terkait kasus dugaan tindak diskriminasi terhadap siswa Rokris di SMAN 2 Depok, Kamis (29/09/2022).

Dalam foto tersebut, tampak sekelompok siswa yang duduk berjajar di tangga sekolah, karena dilarang memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen (Rohkris).

Tak hanya itu, dalam keterangan foto yang dibagikannya, Andreas Harsono mengatakan jika siswa yang berani memberikan keterangan kepada media terkait hal ini terancam akan diberi sanksi oleh Kepala Sekolah.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Depok, Wawan Ridwan. Wawan menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah siswa-siswi dalam foto tersebut hanya menunggu giliran untuk dapat mengikuti kegiatan Rokris di ruang Multi Guna.

Karena pintu ruang Multi Guna terkunci, sedangkan petugas kebersihan yang membawa kunci datang terlambat, maka siswa-siswi tersebut harus menunggu di luar ruangan.

Editor : -

Tag : #nadiem makarim    #mendikbudristek    #pendidikan    #kemendikbud    #diskriminasi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU