parboaboa

Mendagri Sebut PPKM Bisa Diterapkan Lagi Jika Kasus COVID-19 Melonjak

Krisna | Nasional | 30-12-2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: CNN Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan pemerintah bisa menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lagi,  jika ada lonjakan kasus positif virus corona (COVID-19). Karena itu, ia meminta masyarakat jangan terlalu bersemangat berlebihan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tito menerangkan, kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus COVID-19 di setiap daerah.

"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, pemerintah pusat berencana mengumpulkan para kepala daerah pada Senin (2/1/2023).

Tito lalu meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 walaupun PPKM telah dicabut. Dia mengingatkan pandemi belum berakhir. Masyarakat asyarakat tetap mengenakan masker jika dalam kerumunan. Bagi masyarakat yang merasa sakit, seperti batuk dan pilek diminta untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

"Kita selama dua tahun lebih menggunakan masker ini, kita berusaha mengapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker ini juga membuat kebiasaan baru, habit baru," terang Tito.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 agar tidak ragu melakukan tes PCR maupun antigen dan melakukan isolasi mandiri bila dinyatakan positif. Pemerintah pun masih akan tetap membaikan vaksinasi baik primer maupun booster khususnya kepada kelompok warga yang rentan COVID-19.

Sebelumnya, diketahui pemerintah resmi mencabut PPKM mulai Jumat 30 Desember karena situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang semakin membaik. Hal itu terlihat dari angka penularan 1,7 per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan di rumah sakit di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen yang semuanya berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, temasuk masukan-masukan dari para epidemiolog tentang tadi imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virusnya seperti apa, semuanya," pungkas Presiden Joko Widodo.

Editor : -

Tag : #ppkm     #tito karnavian    #nasional    #COVID-19    #virus corona    #mendag   

BACA JUGA

BERITA TERBARU